androidvodic.com

Tak Terima Divonis Bersalah Palsukan Ijazah, Qomar Ajukan Banding - News

News, DEPOK - Kasus dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 guna pengajuan diri menjadi rektor kampus Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) yang dilanda pelawak Qomar (59) rupanya belum juga usai.

Sebelumnya, Qomar dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah atas kasus dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 yang divonis penjara satu tahun lima bulan.

Qomar menegaskan sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, atas vonis Pengadilan Negeri Brebes pada 5 Desember 2019.

"Qomar ada disini dan tidak ditahan karena saya ajukan banding, jadi saya tidak dipenjara," kata Qomar yang ditemui disela-sela pernikahan Ginanjar dan Tiara Amalia, di Griya Ageng Selasar, Jalan Kalimulya, Depok, Jawa Barat, Minggu (29/12/2019).

"Karena putusannya tak berkekuatan hukum tetap, makanya saya tidak ditahan," tambahnya.

Baca: Sempat Terancam 7 Tahun Penjara karena Palsukan Ijazah, Pelawak Qomar Kini Bebas & Akan Maju Pilkada

Alasan Qomar mengajukan banding vonis Pengadilan lantaran ia merasa tak bersalah atas dugaan pemalsuan Ijazah tersebut.

"Karena saya tak terima dinyatakan bersalah atau melakukan apa yang diputuskan. Jadi saya ajukan banding," tegasnya.

Pria bernama lengkap Nurul Qomar itu menilai Majelis Hakim Pengadilan menyatakan bersalah atas kasus tersebut sangat lah tidak tepat.

Sebab, ia mengklaim semua bukti yang diajukan kedalam persidangan, tak bisa dibuktikan kebenarannya.

"Kalau banding tak diterima, saya akan teruskan ke kasasi. Kalau perlu sampai grasi ke Presiden. Karena saya tidak bersalah dan saya tidak terima," ucapnya.

Bagi anggota grup lawak Empat Sekawan itu, kasus yang menerpa dirinya bukan lah kasus murni persoapan pemalsuan ijazah. Hanya saja ada demdam pribadi yang tak senang dengannya.

"Saya tegaskan disini ada muatan unsur politik. Tapi, di Pengadilan Jaksa dan Hakim tak terima alasan saya ini. Sehingga saya berjuang untuk mematahkan vonis Pengadilan," jelasnya.

Lebih lanjut, Qomar menegaskan dirinya hanya ingin lembaga hukum yang menangani kasusnya untuk menggugurkan laporan atau gugatan terkait dugaan pemalsuan ijazah itu.

"Saya hanya ingin diputus bebas atau merubah ketentuan yang ada dalam putusan itu," ujar Qomar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat