androidvodic.com

Dua Jam Diperiksa Polisi, Lia Ladysta Beri Penjelasan Apa Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Syahrini? - News

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

News, JAKARTA - Pedangdut Lia Ladysta (36) diperiksa polisi selama dua jam atas laporan yang dibuat oleh penyanyi Syahrini (37) Maret 2019. Apa yang dijelaskan Lia pada polisi?

Seperti diketahui, Lia Ladysta dilaporkan Syahrini atas dugaan pencemaran nama baik. Lia menuding kalau istri Reino Barack itu dekat dengan seorang pengusaha yang disebut sebagai Pa Haji.

Lia didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Leo Situmorang dan Andro Manurung tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2020) pukul 13.00 WIB.

Setelah dua jam lebih diperiksa penyidik, anggota grup vokap dangdut 3 Srigala itu mengaku menerima 20 pertanyaan.

"Kurang lebih 20 pertanyaan. Kayak siapa yang mengupload dan mendistribusikan video (dugaan pencemaran nama baik ke Syahrini), apakah sengaja mendatangkan wartawan untuk menyerang nama baik seseorang? Gitu lah," kata Lia Ladysta.

Baca: Bongkar Hubungannya dengan Syahrini, Lia Ladysta Tak Berniat Jatuhkan Nama Baik Istri Reino Barack

Baca: Dorce Jadi Sopir Pribadinya karena Settingan? Ini Pengakuan Raffi Ahmad

Mantan personil grup vokal Trio Macan itu mengaku bisa menjawab 20 pertanyaan penyidik yang ditanyakan kepadanya.

"Jawabannya simple aja tidak menjelaskan kronologinya," ucapnya.

Lia Ladysta merasa yakin dengan jawabannya. Sebab, ia mengaku sama sekali tidak menyudutkan orang lain dalam ucapannya.

"Alhamdulillah lancar jawabnya tadi," ungkap Lia Ladysta.

Lia Ladysta penuhi panggilan kedua dari pihak kepolisian untuk jalani pemeriksaan sebagai saksi dalam tuduhan pencemaran nama baik Syahrini.
Lia Ladysta penuhi panggilan kedua dari pihak kepolisian untuk jalani pemeriksaan sebagai saksi dalam tuduhan pencemaran nama baik Syahrini. (Kolase Instagram @princessyahrini dan @lia3srigala)

Dua Video Jadi Bukti
Sementara itu, Andro Manurung mengatakan kalau ada dua buah video di penyidik yang dijadikan bukti dalam laporan Syahrini, yang diduga Lia Ladysta mencemarkan nama baiknya.

Dua video tersebut ialah rekaman program acara Pagi Pagi Pasti Happy (P3H) Trans TV dan kanal youtube Eminensi.

Andro mengatakan kalau Lia Ladysta bukan lah yang mengupload kedua video itu. Sehingga, dalam kasus ini, kliennya yakin tidak bersalah.

"Tadi sudah kita sampai kan klien kami tidak ada mengarah untuk menuduh dan untuk mendistribusikan, bahkan pertanyaan pertanyaan yang diberikan ke klien kita. Terus yang menjurus (ke Syahrini) sama klien kita ditolak biar nggak menjurus ke situ," jelas Andro Manurung.

Baca: Raffi Ahmad Tak Berikan Gaji Pada Dorce, Jadikan Sopir Demi Wujudkan Wangsit

Baca: Berkolaborasi di Youtube, Nabilla Gomes Bantah Sedang Didekati Sule

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat