androidvodic.com

Dituduh Cemarkan Nama Baik Syahrini, Pedangdut Lia Ladysta Kini Berstatus Tersangka - News

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

News - Pedangdut Lia Ladysta (36) kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik karena laporan yang dilayangkan Syahrini.

Dalam kasus ini, Syahrini melaporkan Lia Ladysta dan EN ke Polda Metro Jaya karena dinilai menyebarkan fitnah.

Lia Ladysta menyebarkan kabar bahwa istri Reino Barack itu memiliki kedekatan dengan pengusaha ternama asal Kalimantan yang dipanggil 'pak haji'.

Baca: Diaporkan Syahrini, Lia Ladysta Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Apa Respon Sang Pedangdut?

Polda Metro Jaya membenarkan penetapan status tersangka pada Lia Ladysta.

"Sesuai dengan laporan, salah seorang inisialnya S, pengacaranya, pada bulan Maret yang lalu. Dua terlapor yakni LL dan EN sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus ketika ditemui di kantornya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2020).

Lia Ladysta didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Leo Situmorang dan Andro Manurung tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2020) pukul 13.00 WIB.
Lia Ladysta didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Leo Situmorang dan Andro Manurung tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2020) pukul 13.00 WIB. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Yusri mengatakan bahwa penyidik kepolisian tidak asal menetapkan Lia Ladysta dan NN sebagai tersangka, tanpa melalui beberapa tahap.

"Kemarin sudah dilakukan rapat, gelar perkara, dan memang sudah menetapkan LL (Lia Ladysta) dan EN yang bersangkutan sebagai tersangka," ucapnya.

"Jadi EN mewawancarai LL menanyakan soal inti permasalahan tersebut yang kemudian di publish," tambahnya.

Karena merasa tak terima, diakui Yusri kalau Syahrini melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya, hingga akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Dipolisikan Syahrini, Ini 5 Fakta Lia Ladysta, Pedangdut yang Ngehits Lewat Lagu Kucing Garong
Dipolisikan Syahrini, Ini 5 Fakta Lia Ladysta, Pedangdut yang Ngehits Lewat Lagu Kucing Garong (Kolase Instagram @princessyahrini dan @lia3srigala)

Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil dan memeriksa Lia Ladysta dan EN pada 22 dan 23 November 2020.

"Jadi kita periksa kembali statusnya sebagai tersangka kedua-duanya," ujar Yusri Yunus.

Diberitakan sebelumnya, Syahrini diduga tidak terima digosipkan punya hubungan dekat dengan pengusaha asal Kalimantan, yang biasa disebut Pak Haji.

Ketika tahu ada yang memfitnahnya, Syahrini lantas membuat laporan ke polisi dan diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS.

Lia dijerat dengan kasus Pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik / Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, tim Warta Kota masih berusaha memintai keterangan dari Lia Ladysta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat