androidvodic.com

Ruben Onsu 2 Kali Kalah, Sengketa Geprek Bensu Masuki Babak Baru, Dirjen KI Kemenkumham Digugat - News

Laporan Wartawan News, Bayu Indra Permana

News, JAKARTA - Ruben Onsu sudah kalah dua kali dalam perkara sengketa Geprek Bensu yakni dalam hal logo serta merk dan desain kemasan.

Namun ternyata kasus tersebut tak berhenti, bahkan sengketa Geprek Bensu yang melibatkan dua pihak yakni pihak Ruben Onsu dan keluarga Benny Sujono justru memasuki babak baru.

Kali ini pihak Benny Sujono yang diwakili kuasa hukumnya Eddie Kusuma menggugat Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Baca juga: Ruben Onsu Kalah Lagi, Dinilai Menjiplak hingga Sertifikat Geprek Bensu Bakal Dicoret

Baca juga: Sikapi Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ruben Onsu Beri Tanggapan Ini

Kuasa hukum Benny Sujono atau pihak I am Geprek Bensu, Eddie Kusuma menilai Jordi Onsu terkesan memutar balikkan fakta terkait kasus Geprek Bensu.
Kuasa hukum Benny Sujono atau pihak I am Geprek Bensu, Eddie Kusuma menilai Jordi Onsu terkesan memutar balikkan fakta terkait kasus Geprek Bensu. (Kolase tangkap layar YouTube KH Infotainment dan Instagram @jordionsu)

Polemik terjadi lantaran Direktur Kekayaan Intelektual (KI) diduga menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar yaitu PT. Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.

Padahal dalam persidangan dan putusan Mahkamah Agung sudah jelas memenangkan PT Ayam Geprek Benny Sujono.

"Atas nama Klien saya akan menggugat Direktur Jendral Kekayaan Intelektual," ujar Eddie Kusuma saat dihubungi awak media, Kamis.(15/10/2020).

"Kami sangat menyayangkan tindakan Dirjen yang tidak profesional, terkesan sengaja, semena-mena menyalahgunakan kekuasaan menghapus merek-merek terdaftar klien kami," lanjut Eddie.

Menurut Eddie, seharusnya Dirjen KI hanya melaksanakan Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan sertifikat merek-merek atas nama RSO, dan bukan menghapus merek yang menang sengketa dengan Ruben Onsu tersebut.

"Ini malah kelebihan bertindak melampaui kewenagan menghapus merek-merek terdafar klien kami yang sudah sah dan mempunya kekuatan hukum tetap dalam putusan Mahkamah Agung," terang Eddie.

Sayang Eddie Kusuma belum mau bicara banyak terkait hal tersebut sebelum laporannya direspon.

Polemik ini sejatinya sudah selesai, karena setelah adanya dua putusan tersebut tak ada tindakan hukum dari dua belah pihak. Selama ini pihak Benny Sujono menunggu tindakan dari Dirjan KI terkait hasil Mahkamah Agung.

Akan tetapi pihak Benny Sujono justru dikagetkan dengan keluarnya surat untuk menutup merek milik mereka yang justru memenangkan perkara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat