Kuasa Hukum Cynthiara Alona Akan Ajukan Penangguhan Penahanan - News
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
News - Pengacara Cynthiara Alona, Agustinus Nahak, belum mau menanggapi secara detai kasus dugaan prostitusi online kliennya yang masih dalam penyidikan kepolisian Polda Metro Jaya.
Sebab, Nahak masih menghormati penyidik yang masih melakukan pendalaman kasus dugaan prostitusi Cynthiara Alona.
"Kami juga banyak belum bisa memberikan informasi lebih banyak dulu. Mbak Cynthia juga belum banyak menyampaikan pesan kepasa kami," kata Agustinus Nahak ketika dihubungi Warta Kota, Jumat (19/3/2021).
Tapi, Nahak sebagai pengacara, terus melakukan pendampingan untuk wanita berusia 35 tahun itu, agar tidak terlalu beban menjalani proses hukum kasus dugaan prostitusi online.
![Bintang film dan model Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online. Cynthiara Alona dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak'.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/alona4.jpg)
Selama tiga hari mendekam di rutan Polda Metro Jaya, Nahak baru bisa membesuk kliennya satu kali saja. Bersyukur kondisi kesehatannya Alona membaik.
"Kalau sudah ditahan kan upaya kita sudah pasti melakukan penangguhan penahanan. Semua proseduralah," ucapnya.
Baca juga: PSK di Hotel Milik Aktris Cynthiara Alona Masih di Bawah Umur, Bagaimana Nasib Mereka?
Baca juga: Tatapan Tajam Aktris Cynthiara Alona Saat Dihadirkan sebagai Tersangka Prostitusi oleh Polisi
Meski begitu, Nahak memastikan kalau Cynthiara Alona akan mengikuti proses hukum kasus dugaan prostitusi online dengan baik dan kooperatif.
"Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online.
![Bintang film dan model Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online. Cynthiara Alona dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak'.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/alona3.jpg)
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan Cynthiara Alona diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut. Hotel itu juga milik Cynthiara.
Saat ini, Cynthiara Alona sudah jadi tersangka bersama pengelola hotel dan mucikari, yakni AA dan DA yang terancam 10 tahun kurungan penjara.
Sebab, ketiga tersangka termasuk Cynthiara Alona dijerat pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta dijerat pasal 296 dan 506 KUHP.
Terkini Lainnya
Prostitusi Online
Cynthira Alona sudah tiga hari mendekam di penjara. Polisi juga sudah menetapkannya sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Perlukah Pemberian Susu Kemasan pada Anak? Begini Kata Ketua IDAI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Terngiang Tuntutan 12 Tahun Penjara, Ammar Zoni Tertekan Nyaris Gila, Sampai Dijauhi Tahanan Lain
BCL dan Tiko Aryawardhana Tak Berencana Punya Anak Lagi, Ini Alasan Mereka
Bukan Bisnis Narkoba, Ammar Zoni Berdalih Beri Uang Rp 50 Juta kepada Akri untuk Bisnis Biji Pala
Pakai Narkoba karena Depresi, Ammar Zoni Harap Hakim Jatuhkan Vonis Rehabilitasi
Sarwendah dan Ruben Onsu Cekcok Sebelum Muncul Kabar Gugatan Cerai, Imbas Perbedaan Prinsip