androidvodic.com

KPI Tegur Acara Rumpi No Secret Trans TV karena Dinilai Langgar Privasi dan Ingin Merusak Reputasi - News

News - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tegur program acara Rumpi No Secret Trans TV.

KPI menjatuhi sanksi teguran tertulis pada acara Rumpi karena telah melanggar beberapa pasal Penyiaran.

Dikutip dari situs resmi KPI Pusat, ada adegan dalam tayangan Rumpi yang dinilai melanggar hak privasi perlindungan terhadap anak.

Yakni pada tayangan 1 Maret 2021 pukul 14.05 WIB.

Adapun bentuk pelanggaran berupa pernyataan narasumber Yunita Lestari, mantan istri Daus Mini.

Pada adegan tersebut narasumber menyebut soal uang bulanan hingga tes DNA anak.

Bahkan pemandu acara juga meminta narasumber untuk ungkap besar uang bulanan tersebut.

Baca juga: Alasan KPI Tak Jatuhkan Sanksi pada Tayangan Pernikahan Atta-Aurel, Bukan karena Ada Jokowi

Baca juga: Setelah Rose Blackpink, Kini Wendy Red Velvet Lakukan Debut Solonya

Baca juga: Daus Mini dan Istri Temui Yunita Lestari, Konflik soal Anak Berakhir Damai

Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, pernyataan yang ditayangkan dalam program tersebut dinilai tidak mengindahkan ketentuan tentang penghormatan privasi seseorang dalam isi siaran.

Ungkapan kekesalan yang disampaikan pun dinilai ingin merusak reputasi seseorang (objek) dan hal ini tidak disarankan untuk ditayangkan.

Hal ini senada dengan label klasifikasi R (remaja) dalam tayangan tersebut yang dianggap tidak sesuai dengan bahasan yang lebih dewasa.

“Karena program ini diklasifikasi R maka konten-konten menyangkut persoalan pribadi yang tidak memberikan nilai edukasi serta manfaat bagi remaja seharusnya tidak perlu ada atau disiarkan."

"Remaja yang dalam masa pertumbuhan, baik secara fisik dan psikologis, mestinya disuguhkan konten-konten yang penuh nilai dan edukasi,” tegas Mulyo.

Berikut adegan yang dimaksud:

Daus Mini dan Istri Temui Yunita Lestari, Konflik soal Anak Berakhir Damai

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat