androidvodic.com

Polisi Ungkap Alasan Anji Baca Buku Hikayat Pohon Ganja, Sebut untuk Edukasi - News

News - Musisi sekaligus mantan personil band Drive, Anji telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Diketahui Anji ditangkap oleh Polres Jakarta Barar di studio rekaman miliknya yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur Jumat (11/6/2021).

Dari hasil peangkapan polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya ada ganja, kertas papir, serta speaker yang digunakan untuk menyembunyikan ganja.

"Dari situ kita mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja, kertas papir dan kemudian speaker yang digunakan untuk menyembunyikan ganja tersebut," kata Ady dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (17/6/2021).

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan pada rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Anji ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh pihak kepolisian setelah menjalani beberapa penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan barangbukti berupa 30 gram ganja, biji ganja, kertas papir, box masker penutup mata, box speaker dan sebuah buku Hikayat Pohon Ganja di dua lokasi berbeda yaitu Jakarta dan Bandung. Atas perbuatannya Anji disangkakan pasal 111 pasal 127 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan pada rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Anji ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh pihak kepolisian setelah menjalani beberapa penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan barangbukti berupa 30 gram ganja, biji ganja, kertas papir, box masker penutup mata, box speaker dan sebuah buku Hikayat Pohon Ganja di dua lokasi berbeda yaitu Jakarta dan Bandung. Atas perbuatannya Anji disangkakan pasal 111 pasal 127 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/Jeprima)

Baca juga: Jenguk Suami di Tahanan, Wina Natalia Akui Tak Tahu Anji Pakai Ganja

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa biji-biji ganja dan buku Hikayat Pohon Ganja di rumah Anji di Bandung.

"Di situ (Bandung) kita juga mengamankan beberapa barang bukti, yaitu biji-biji ganja, batang ganja, sebuah buku Hikayat Pohon Ganja."

"Mungkin cukup menarik kenapa ada buku Hikayat Pohon Ganja yang juga pernah kami amankan sebelumnya, terhadap tersangka yang satunya," tambahnya.

Polisi pun mengungkapkan alasan Anji memiliki buku Hikayat Pohon Ganja tersebut.

Baca juga: UPDATE Kasus Ganja Anji Manji, Hari Ini Sang Musisi Jalani Asesmen Rehabilitasi di BNNP DKI Jakarta

Menurut polisi, buku tersebut berguna untuk memberikan edukasi bagi Anji terkait ganja itu sendiri.

"Jadi memang pengakuan dari saudara AN ini bagian dari edukasi kepada yang bersangkutan terkait dengan ganja itu sendiri."

"Karena sekarang sudah rekan-rekan pahami juga di 48 negara bagian di Amerika sudah melegalkan tanaman ganja ini. Tapi memang itu bukan ranah kita Kepolisian."

"Ini adalah informasi yang kita dapatkan dalam pemeriksaan tersebut. Kenapa di sana dilegalkan, di sini tidak. Ini adalah bagian dari edukasi kepada yang bersangkutan," terang Ady.

Baca juga: Anji Ditangkap karena Narkoba, Wina Natalia Rahasiakan dari sang Anak: Mereka Tahunya Ayah Kerja

Terungkap Cara Anji Pesan Ganja

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat