androidvodic.com

Anji Manji Bakal Jalani Rehabilitasi di RSKO Selama 3 Bulan - News

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

News - penyanyi sekaligus musisi Anji Manji bakal menjalani rehabilitasi Rumah Sakkt Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Upaya itu dilakukan untuk melepaskan ketergantungannya terhadap narkoba jenis ganja berdasarkan asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

"Hasil assesmen ini pada intinya ada dua hal, pertama terhadap tersangka AN (Anji) itu agar dilakukan rehabilitasi medis rawat inap di RSKO," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (25/6/2021).

"Yang kedua melanjutkan proses hukum dengan tetap mempertimbangkan perbuatan melawan hukum yg dilakukan oleh tersangka," tambahnya.

Dengan hasil rekomendasi itu, Ronaldo mengatakan pihaknya harus memindahkan Anji ke panti rehabilitasi Rumah Sakkt Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Baca juga: Dipindahkan ke RSKO, Anji Manji Siap Jalani Rehabilitasi dan Proses Hukum

Baca juga: Istri Datang Menjenguk, Perasaan Anji Tenang, Ungkap Rindunya pada Anak

"Sesuai rekomendasi yg diberikan tim asesmen BNNP, yaitu membawa sdr AN ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis di sana berupa rawat inap selama 3 bulan, sesuai rekomendasi," ucapnya.

Ronaldo menegaskan bahwa pihaknya akan meneruskan berkas perkara sampai ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan Anji Manji akan disidangkan, sampai diputus majelis hakim.

"Jadi kasus ini bukan dengan rehabilitasi kasusnya sudah selesai," ujar Ronaldo.

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan pada rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Anji ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh pihak kepolisian setelah menjalani beberapa penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan barangbukti berupa 30 gram ganja, biji ganja, kertas papir, box masker penutup mata, box speaker dan sebuah buku Hikayat Pohon Ganja di dua lokasi berbeda yaitu Jakarta dan Bandung. Atas perbuatannya Anji disangkakan pasal 111 pasal 127 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan pada rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Anji ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh pihak kepolisian setelah menjalani beberapa penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan barangbukti berupa 30 gram ganja, biji ganja, kertas papir, box masker penutup mata, box speaker dan sebuah buku Hikayat Pohon Ganja di dua lokasi berbeda yaitu Jakarta dan Bandung. Atas perbuatannya Anji disangkakan pasal 111 pasal 127 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/Jeprima)

Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji dengan berat 30 gram, yang disimpan di studionya dan disebuah tempat di kawasan Jawa Barat.

Baca juga: Curhat di Instagram, Wina Natalia Janji Tak Akan Tinggalkan Anji Manji

Menurut pengakuan Anji Manji kepada polisi, ia mendapatkan ganja setelah memesan dari situs Megamarijuanastore.com, dengan bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro.

Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat