androidvodic.com

Tina Toon Tersandung Pelanggaran Hak Cipta Lagu Bintang, Digugat Rp 10,7 Miliar - News

News - Mantan penyanyi cilik yang kini menjadi anggota DPRD DKI Jakarta, Agustina Hermanto atau Tina Toon digugat Rp 10,7 miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh pria bernama Engkan Herikan.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Sabtu (28/8/2021).

Baca juga: Laporkan Jonathan Frizzy soal Dugaan KDRT, Dhena Devanka Masih Buka Pintu Damai untuk Suaminya

Baca juga: Gugat Cerai dan Laporkan Jonathan Frizzy atas KDRT, Dhena Devanka Ngaku Masih Tinggal Serumah

Engkan Herikan yang merupakan pencipta lagu Bintang menggugat Tina Toon di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait dengan kasus pelanggaran hak cipta.

Pasalnya, lagu Bintang yang dipopulerkan grup band Anima itu dinyanyikan oleh Tina Toon tanpa sepengetahuan Engkan Herikan

Kuasa hukum Engkan, Muhammad Iqbal Arbianto pun membenarkan adanya gugatan dari kliennya terhadap Tina Toon dan rekan-rekannya terkait hak cipta lagu Bintang.

Iqbal Arbianto menjelaskan lagu Bintang  telah diubah nama penciptanya menjadi pihak lain, bukan Engkan Herikan.

Anggota DPRD DKI Jakarta Terpilih 2019-2024 Agustina Hermanto atau yang karab disapa Tina Toon, saat ditemui di ruang kerja Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/8/2019). Hari kedua bekerja menjadi Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan ini, mengungkapkan keinginannya untuk masuk ke Komisi E, yaitu komisi yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra).  (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Agustina Hermanto atau yang lebih populer dengan nama Tina Toon digugat senilai Rp 10,7 miliar terkait hak cipta lagu. (Wartakota/Angga Bhagya Nugraha)

"Jadi memang benar kami mewakili klien kami, Engkan Herikan telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap beberapa orang," kata Iqbal.

"Intinya klien kami merasa dirugikan karena lagu yang diciptakan oleh klien kami, lagu Bintang."

"Yang dipopulerkan oleh band Anima dibawakan dan dirubah nama penciptanya, yang seharusnya klien kami, Engkan Herikan, diubah menjadi nama pihak lain," tuturnya.

Tak hanya Tina Toon, sejumlah pihak juga digugat oleh Engkan Herikan.

Pihak tersebut adalah Basia Roulette, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia, dan WAMI.

Baca juga: Tak Hadiri Pemeriksaan sebagai Pelapor, Ayu Ting Ting Minta Dijadwalkan Ulang

Baca juga: Masuki Babak Baru, Berkas Perkara Dinar Candy Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Jadi pihak yang digugat ini ada beberapa. Jadi pertama itu adalah Basia, ada Baros Roulette terus ada Pak Ian," ungkap Iqbal Arbianto.

"Ada salah satu anggota DPRD Agustina Hermanto, ada Andri, ada Universal Music, Sony Music, Wahana Music," sambungnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat