androidvodic.com

Jalani Sidang Kasus Narkoba, Anji Tak Bantah Keterangan Saksi Soal Penemuan Ganja di Studio Musiknya - News

Laporan Wartawan News, Mohammad Alivio

News, JAKARTA - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji Manji kembali menjalani sidang penyalahgunaan Narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (29/9/2021).

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu petugas kepolisian yang menangkap Anji Manji.

Dalam persidangan, saksi menjelaskan fakta-fakta yang terjadi di lapangan saat penangkapan Anji pada Juni 2021 lalu.

Baca juga: Ucapan Maaf dan Penyesalan Anji Manji Jadi Pertimbangan Jaksa Membuat Tuntutan

Baca juga: Pekan Depan Anji Manji Hadapi Sidang Tuntutan

“Jadi sebelum saya satu tim dari Polres Jakarta Barat, tim satu melakukan penggeledahan ke sebuah studio di perumahan. Kebetulan diduga tempat studio saudara Anji," kata saksi dari JPU, Heru dalam persidangan.

"Saat penggeledahan kami temui Anji di dalam studio dia sendiri. Ditemukan narkoba,” tambahnya.

Heru mengatakan bahwa Anji kooperatif saat dilakukan penangkapan. Bahkan, Anji mau menunjukkan barang bukti narkoba tersebut.

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memindahkan Anji Manji dari Tahanan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (25/6/2021) 
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memindahkan Anji Manji dari Tahanan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (25/6/2021)  (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

“Lalu kami kumpulkan barang bukti, Anji menunjukkan barang bukti tersebut,” ucap Heru.

Mendengar pemaparan Heru, Anji Manji pun tak menyangkal keterangan saksi.

Kepada hakim, mantan vokalis band Drive ini membenarkan semua yang terjadi.

“Keterangan yang saya berikan dalam BAP benar semua,” ujar Anji.

Alhasil, dari keterangan saksi, Jaksa meminta waktu kepada hakim sampai pekan depan untuk tuntutan JPU kepada terdakwa, Anji.

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus konten video temuan obat Covid-19 yang diklaim oleh Hadi Pranoto, yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat, di Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020). Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan oleh Cyber Indonesia dengan sangkaan Pasal 28 juncto Pasal 45A UU ITE. Warta Kota/Nur Ichsan
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji. Warta Kota/Nur Ichsan (Warta Kota/Nur Ichsan)

Sekedar informasi, Anji dkenakan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Suami Wina Nathalia ini diamankan polisi di rumahnya, kawasan Cibubur pada 11 Juni lalu, pukul 19.30 WIB.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat