androidvodic.com

Tanggapan Anji Manji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi oleh Jaksa - News

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

News - Hakim mempersilakan Anji Manji menyampaikan tangapan terkait tuntutan 5 bulan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur yang dialamatkan jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya.

Tanggapan Anji Manji cukup singkat dan disampaikan secara lisan dalam lanjutan sidang beragendakan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).

"Iya yang mulia saya ingin melakukan pembelaan diri secara lisan," kata Anji.

Baca juga: Kasus Narkoba, Anji Manji Dituntut 5 Bulan Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur

Baca juga: Penjelasan Dokter Tentang Tingkat Kecanduan Anji Manji Terhadap Ganja

Dalam pledoinya secara lisan, pria 43 tahun itu mengungkapkan rasa penyesalannya karena sudah mengonsumsi ganja, sampai membuat dirinya terjerat hukum.

"Sampai hari ini saya sudah menjalani rehabilitasi di RSKO selama 5 bulan. Saya sangat menyesali perbuatan saya," ucap pelantun Dia itu.

Pria bernama asli Erdian Aji Prihartanto atau yang akrab disapa Anji Manji itu menegaskan, ia tidak akan lagi mengonsumsi ganja jika sudah bebas.

"Saya menyesali perbuatan saya dan saya tidak akan mengulangi perbuatan saya," ujar Anji.

Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.

Baca juga: Misteri Pemasok Ganja Anji Manji, Sang Musisi Akui Beli Ganja Via DM di Instagram, Tak Kenal Penjual

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji dengan berat 30 gram, yang disimpan di studionya dan disebuah tempat di kawasan Jawa Barat.

Menurut pengakuan Anji Manji kepada polisi, ia mendapatkan ganja setelah memesan dari situs Megamarijuanastore.com, dengan bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro.

Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat