androidvodic.com

Jerinx SID Resmi Ditahan, Jalani Masa Penahanan di Rutan Polda 20 Hari ke Depan - News

Laporan Wartawan News, Bayu Indra Permana

News, JAKARTA - Tersangka tindak pengancaman melalui media elektronik, I Gede Ariastina alias Jerinx resmi ditahan.

Usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jerinx langsung dilimpahkan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Selama 20 hari kedepan Jerinx akan menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya sembari menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Jadi tersangka tadi di dampingi oleh penasehat hukumnya, dan selanjutnya setelah tahap dua," kata Bima Suprayoga selaku Kepala Kejari Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Jerinx SID: Saya Hadir Sebagai Bentuk Sikap Kooperatif Saya untuk Menjalani Tahap Kedua

"Jaksa berpendapat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, hal ini sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP," jelasnya.

Jerinx ditahan terkait laporan yang dilakukan oleh Adam Deni terkait dugaan tindak ancaman yang dialami pegiat sosial media tersebut.

"Pada hari ini, Rabu 1 Desember 2021 pukul 15.00 WIB sampai proses berjalan selesai baru saja dalam perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," terang Bima.

"Selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan secepatnya," lanjutnya.

Jerinx tak banyak bicara usai jalani pemeriksaan dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah.

Ia hanya dengan tegas berbicara ke depan media bahwa dirinya siap menghadapi masalah ini secara gentle.

"Intinya semua akan saya hadapi dengan gentleman," tutur Jerinx.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat