androidvodic.com

Cukai Rokok Naik, Arie Untung: Mungkin Ini Keputusan yang Baik  - News

Laporan Wartawan News, Fauzi Alamsyah 

News, JAKARTA - Arie Untung ikut menanggapi soal kenaikan cukai rokok. 

Walaupun dirinya sudah tak lagi merokok, menurut istri Fenita Arie kenaikan cukai rokok tersebut tidak terlalu berdampak baginya. 

"Saya sih engga engga ngerokok ya kalau menurut saya engga terlalu banyak pengaruh karena saya ngerasa engga (ngerokok) dulu mungkin pernah sekarang udah engga lagi," ujar Arie Untung saat ditemui di kawasan Pondok Indah beberapa waktu lalu, Senin (20/12/2021). 

Tidak mau berkomentar banyak, Arie berujar jika keputusan itu memungkinkan menjadi solusi ekonomi untuk para petani tembakau di Indonesia. 

"Ya mungkin ini keputusan yang baik ya, saya bukan expertnya dibidang itu ya mungkin itu juga jadi solusi ekonomi kita untuk para petani tembakau dan Indonesia juga sekarang industri tembakau terbesar di dunia," ujar Arie Untung. 

Baca juga: Harga Rokok Naik Tahun Depan, Tembus Rp 40.100 per Bungkus

"Tapi ibaratnya kalau kenaikan cukai tersebut engga terlalu berpengaruh sama saya sih," sambungnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12 persen mulai tahun 2022. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat dengan Presiden Joko Widodo. 

"Hari ini, Bapak Presiden telah menyetujui dan sudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian. Kenaikan cukai rokok adalah 12 persen, tapi untuk SKT yaitu sigaret kretek tangan, Bapak Presiden meminta kenaikan maksimal 4,5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimal," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (14/12/2021) . 

Diketahui, rokok sigaret putih mesin golongan I mengalami kenaikan 13,9 persen dengan minimal harga jual eceran (per batang) Rp 2.005 dan per bungkus/20 batang Rp 40.100. 

Menkeu menjelaskan pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai. 

Selain itu, juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat