androidvodic.com

BREAKING NEWS: Artis FTV Inisial RS Diamankan Polisi Saat Tengah Berlibur di Bali - News

TRIBUNEWS.COM, DENPASAR - Artis ftv berinisial RS (28) diamankan petugas kepolisian Satresnarkoba Polresta Denpasar saat tengah berlibur di Bali.

RS berasal dari Medan, Sumatera Utara dan tinggal di Jalan Cendrawasih III, Desa Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

RS yang kerap membintangi layar ftv nasional diamankan polisi saat tengah berada di sebuah hotel kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono didampingi Kasi Humas Iptu I Ketut Sukadi mengatakan RS bersama temannya AA (31) asal Kelapa Gading, Jakarta Timur diamankan pada Jumat 7 Januari 2022 pukul 20.00 wita.

Polisi mendapati sejumlah barang bukti satu paket plastik ganja seberat bersih 0,72 gram, dua paket tembakau dengan berat 1,52 gram, satu buah bong, alat pelinting rokok, satu bungkus kertas paper, korek api, pipa kaca, kotak seng rokok djisamsoe dan satu handphone iPhone.

Baca juga: Artis FTV Banting Setir Jadi Pelayan Warung Kopi di Nganjuk, Alasannya Ingin Dekat Orangtua

"Inisialnya R, seorang artis sinetron FTV, ya pasti sudah dikenal dia. Kita amankan di kawasan Kuta. Dia datang ke Bali untuk liburan," ujar AKP Sutriono, Senin (31/1/2022).

Dalam pengungkapan ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar mendapatkan informasi mengenai transaksi narkoba di seputaran Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Saat mencari lebih lanjut mengenai orang yang bertransaksi narkoba, petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan kedua tersangka di TKP.

Hasilnya, petugas menemukan barang bukti narkoba dan barang bukti lainnya yang ditaruh di atas meja kamar hotel.

Menurut pengakuan tersangka, barang bukti yang ada di kamar hotel dibeli oleh seseorang yang tidak dikenal seharga Rp 300.000 di daerah Kuta Utara, Badung, Bali.

Pesinetron RS ditangkap di Kuta Bali, polisi juga amankan selebgram terkait narkoba.
Pesinetron RS ditangkap di Kuta Bali, polisi juga amankan selebgram terkait narkoba. (Tribun Bali/Firizqi Irwan)

Saat itu, tersangka mengambil menggunakan transportasi online yang diantar ke lokasi dan kemudian digunakan RS dan AA di kamar hotel.

Menurut AKP Sutriono, barang bukti ganja yang berhasil diamankan, merupakan sisa-sisa yang sebelumnya sudah digunakan oleh mereka.

"Dari keterangan mereka, yakni A sudah mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2017. Sedangkan R ini baru pertama kali menggunakannya. Dia menggunakan itu (ganja) karena pengen aja," tambahnya.

Baca juga: Dua Teman Sesama Komika Terjerat karena Narkoba, Marshel Widianto Ungkap Keresahan Para Komedian

RS diketahui sudah selama seminggu berada di Bali, ia datang untuk liburan dan bersama teman ia mencoba merasakan sensasi nge-fly jenis ganja.

Dari kasus ini, RS dan AA dikenakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Keduanya terancam hukuman penjara paling ringan 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp800 juta hingga Rp 8 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul BREAKING NEWS - Artis FTV Diamankan Polresta Denpasar, Petugas Temukan Barang Bukti Ganja

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat