Bappebti Luruskan ASIX Token Anang Hermansyah Tak Dilarang, Tapi . . . - News
TRIBUNNEWS.OM - Asix token milik Anang Hermansyah sempat jadi sorotan seiring cuitan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Twitter.
Cuitan tersebut menjawab pertanyaan satu akun tentang unggahan video promosi ASIX Token oleh Anang Hermansyah di media sosial tersebut
Bappebti selaku otoritas berwenang melakukan pengawasan dan pengaturan terkait perdagangan berjangka, merespons cuitan tersebut dengan tegas.
![Anang Hermansyah, Ashanty dan Tirta Karma Senjaya (Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar), di gedung Bappebti, Jakarta Pusat, Jumat (11/2/2022).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anang-06.jpg)
"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih,” demikian tulis @InfoBappebti.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan klarifikasi soal itu.
Baca juga: Usai Token Asix Viral, Anang Hermasnyah dan Ashanty Kunjungi Bappebti
Ia mengakui telah terjadi kesalahpahaman. Menurutnya, ASIX Token tidak dilarang, namun masih dalam proses penjualan.
"Kemarin itu mungkin terjadi kesalahpahaman (admin twitter Bappebti). Pada prinsipnya, ASIX Token ini sebetulnya tidak dilarang, tapi masih dalam proses penjualan," kata Tirta saat Grid.ID temui di kantornya, Jumat (11/2/2022).
Anang dan Ashanty pun disebut telah beritikad baik karena datang ke kantor Bappebti untuk menjelaskan hal tersebut.
Bahkan Anang dan Ashanty datang sekaligus untuk mendaftarkan bisnisnya secara legal.
"Justru malah ada itikad baik dari tim ASIX yang nantinya akan didaftarkan ke kami, sehingga nantinya akan masuk ke daftar Bappebti untuk masuk daftar kripto yang bisa diperdagangkan," jelas dia.
Sementara itu, Anang juga menanggapi kesalahanpahaman akun resmi Bappebti yang salah interpretasi.
"Intinya kami ini bukan dilarang ya, tapi sedang dalam proses pendaftaran. Cuma karena kemarin bahasanya dilarang, jadi banyak yang salah interpretasi," tukas ayah kandung penyanyi Aurel Hermansyah.
Diketahui sebelumnya, cuitan Bappebti di Twitter menyebut ASIX Token dilarang diperdagangkan ramai diperbincangkan di dunia maya.
Keliling Indonesia edukasi kripto
Terkini Lainnya
Asix token milik Anang Hermansyah sempat jadi sorotan seiring cuitan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Twitter.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kabar Bahagia, Istri Song Joong Ki Hamil Anak Kedua
Bicara Pernikahan, Syifa Hadju: Harus Bahagia Dulu
Profil Dewi Paramita alias Mici, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad sebelum Nikah dengan Salshabilla
Janji Marshel Widianto Jika Jadi Wakil Wali Kota Tangsel Dampingi Riza Patria, Tak Korupsi APBD
Juicy Luicy dan Adrian Khalif Sukses Bikin Galau Penonton di Konser Untuk Korban Sakit Hati