androidvodic.com

Doni Salmanan Dilaporkan atas Dugaan Kasus Penipuan Quotex, Beda dengan Indra Kenz - News

News - Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Doni Salmanan memasuki babak baru.

Crazy Rich Bandung itu rupanya dilaporkan atas dugaan kasus penipuan aplikasi berkedok trading binary option bernama Quotex, bukan Binomo.

"Dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan Platfotm Quotex," jelas Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status laporan terhadap Doni Salmanan (DS) ke tahap penyidikan.

Baca juga: Buntut Terseret Kasus Penipuan Binomo, Doni Salmanan Dicoret dari DMoon dan JVS Brew

Baca juga: Crazy Rich Bandung Terancam 20 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Judi Online Hingga Pencucian Uang

Keputusan tersebut diambil setelah tim Dittipidsiber melakukan gelar perkara, Jumat (4/3/2022).

Melansir Kompas.com,  menyebut telah memeriksa 10 saksi.

Tujuh di antaranya adalah saksi pelapor dan tiga lainnya ahli. Namun, Gatot tidak merinci identitas dari para saksi.

"Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," papar Gatot.

“Untuk saksi adalah saksi pelapor,” lanjut Gatot.

Kisah Sukses Seorang Doni Salmanan Sang Kolektor Mobil dan Motor Sport
Kisah Sukses Seorang Doni Salmanan Sang Kolektor Mobil dan Motor Sport (Dok. pribadi)

Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online, penyebaran berita bohong, hingga pencucian uang.

Laporan kepada Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Gatot.

Gatot menyebut, Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berdasarkan laporan yang dibuat pelapor, Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat