androidvodic.com

Mawar AFI Baru Saja Jalani Operasi Rahang, Begini Kondisi Terbarunya - News

Laporan Wartawan News, Mohammad Alivio

News, JAKARTA - Mawar Dhimas Febra Purwanti atau yang lebih dikenal Mawar AFI baru saja melakukan operasi rahang.

Di tengah kondisinya yang kurang baik saat ini, Mawar justru harus berhadapan dengan hukum.

Pasalnya, ia dilaporkan oleh pengacara mantan suaminya ke Polres Metro Depok atas kasus pencemaran nama baik.

"Pemanggilan sudah ada, mba Mawar kondisinya sedang terbarik pascaoperasi dan insyallah bisa sembuh dalam waktu dekat," kuasa hukum Mawar, Zakir Rasyidin di Kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022) malam.

Zakir mengatakan, Mawar harus menjalani operasi setelah adanya pergeseran di rahang wajah.

"Jadi rahang wajah sebelah kanannya ini ada pergeseran, dia bergeser dan membuat dia tidak nyaman pada saat berbicara, pada saat dia tidur, saat beraktivitas, sehingga dia melakukan operasi rahang pipi sebelah kanan," ujarnya.

Baca juga: Masih Pemulihan Pascaoperasi, Mawar AFI Minta Polisi Tunda Pemeriksaan

Tidak tahu pasti kapan operasi itu berlangsung, Zakir menjelaskan bahwa sudah satu minggu berlalu Mawar di operasi, kini sedang masa pemulihan.

Setelah pulih, Mawar langsung akan memenuhi panggilan Polres Metro Depok untuk diperiksa sebagai terlapor.

Baca juga: Steno Ricardo Ternyata Sempat Protes Mawar AFI Berubah, Jadi Cuek dan Tak Lagi Manjakan Suami

"Kalo cerita saya kemarin baru sekitar seminggu, mudah-mudahan saja dalam waktu dua minggu kedepan sudah pulih kita antarkan," tuturnya.

Mawar dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di polisi sebagai terlapor pada hari ini, Rabu (23/3/2022).

Namun Mawar belum bisa hadir dalam pemeriksaan pertamanya, hal ini dikarenakan kondisi kesehatannya saat ini kurang baik pascaoperasi.

Mawar dilaporkan oleh pengacara mantan suaminya, Steno Ricardo dalam hal ini sebagai pelapor ditulis dengan nama Bimo Suryo Hardjanto di Polres Metro Depok pada 24 Februari 2022.

Ibu tiga anak itu diduga telah melakukan pencemaran nama baik setelah menyebut pengacara Steno mengarang bukti perselingkuhan, termasuk menuduh korban telah membuat surat putusan cerai sepihak serta memaksa korban menandatangani surat pernyataan selingkuh dan menyebarkan berita itu ke media elektronik.

Karena hal tersebut, kuasa hukum mantan suaminya tak terima dan melaporkan Mawar AFI ke Polres Metro Depok atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik (ITE).

Laporan tersebut teregistrasi denhan nomor LP/B/495/II/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan yang disampaikan ke pihak kepolisian, pelapor menyatakan keberatan atas pernyataan Mawar AFI di Instagram Storynya. Pelapor menyebut bahwa Mawar AFI mengarang bukti perselingkuhan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat