androidvodic.com

Nikita Mirzani Minta Bantuan Polisi Bertemu Dito Mahendra - News

Laporan Wartawan News, Fauzi Alamsyah

News, JAKARTA - Rasa penasaran Nikita Nirzani bertemu Dito Mahendra kian meningkat.

Hal itu diketahui ketika kediaman Nikita Mirzani didatangi tim penyidik Sat Reskim Polres Serang Kota guna melakukan jemput paksa atas dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Baca juga: Beredar Kabar Status Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Polisi Sayangkan Kebocoran Dokumen

Hingga kini, Nikita masih belum bertemu dengan Dito. Bahkan ia telah menunggu momen tersebut agar dapat menyampaikan pendapatnya kepada Dito Mahendra.

Tidak hanya itu, Nikita pun menitipkan pesan kepada polisi Polres Serang Kota agar dirinya bisa dipertemukan dengan Dito.

"Belum, belum (ketemu). Pengin banget ketemu waktu itu juga pesen sama bapak-bapak yang baik, ya jadi engga semua bapak-bapak Polres Serang Banten ini kaya begini ya, ada yang baik juga," ujar Nikita Mirzani saat ditemui di kediamannya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022).

Nikita menduga Dito memiliki dendam pribadi terhadap dirinya.

"Sampai saya tanya boleh saya dipertemukan sama yang namanya Dito Mahendra ini, kok kayanya dia ada dendam pribadi sama saya," tutur Nikita.

Baca juga: Sebut Nikita Mirzani Masih Berstatus Saksi, Polisi Selidiki Bocornya Surat Penetapan Tersangka

Namun, Mantan istri Dipo Latief itu mengaku tidak mendapatkan respons dari pihak kepolisian.

"Dia diam aja (jawabannya)," pungkas Nikita.

Diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Baca juga: Nikita Mirzani Berencana Jual Rumahnya, Sebut Sudah Tak Aman: Harga Rp 15 M Beserta Isinya, Kecuali

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat