androidvodic.com

Toko Kue Ruben Onsu Dibobol Maling, Polisi Sebut Pelaku Sudah Lama Memantau - News

Laporan Wartawan News, Mohammad Alivio

News, JAKARTA - Pelaku pencurian toko kue milik artis Ruben Onsu sudah diamankan Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka berinisial AH, dan dua orang penadah yaitu U dan TR.

Baca juga: Polisi Tangkap Maling Pembobol Toko Kue Ruben Onsu, Kerugian Korban Capai Rp 60 Juta

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus mengungkapkan pelaku pencurian toko kue milik Ruben Onsu hanya dilakukan AH seorang diri.

Sebelum melakukan aksi pencurian, AH sudah melakukan pengamatan sejak lama. 

Terlebih, waktu yang ditentukan pencurian tersebut sangatlah tepat, yakni pukul 05.30 WIB.

"Terkait apa dia sudah mem-profiling TKP sebelumnya, iya, betul. Dia menentukan waktu dan jam untuk melakukan tindak pidana tersebut," kata Irwandhy Idrus dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Vila Ruben Onsu Ambruk setelah Toko Kue Kemalingan, Jordi Onsu: Maunya Apa Sih Ini

"Kenapa waktu yang dia pilih sangat tepat, karena rentan waktu pagi-pagi buta. Jadi, dia mengetahui, ini waktu rentan untuk sasaran tersebut hingga tidak terpantau masyarakat," lanjutnya.

Pelaku ditangkap di kontrakannya di kawasan Ciputat Timur pada 13 Oktober 2022.

Polres Metro Jakarta Selatan gelar Merilis Kasus Pencurian Toko Kue Milik Ruben Onsu, Senin (17/10/2022).
Polres Metro Jakarta Selatan gelar Merilis Kasus Pencurian Toko Kue Milik Ruben Onsu, Senin (17/10/2022). (News/ Alivio)

"Kami amankan satu buah dus apple macbook, invoice pembelian dan satu apple macbook serta HP Samsung dan Vivo," jelas Irwandhy Idrus.

Berdasarkan hasil rekaman CCTV, polisi juga mengamankan jaket yang digunakan pencuri saat melakukan aksi pembobol toko kue serta satu unit sepeda motor serta linggis.

Atas kasus ini, Ruben Onsu mengalami kerugian mencapai hingga Rp 60 juta.

Baca juga: Maling di Toko Kue Miliknya Ditangkap, Ruben Onsu Sudah Bertemu Pelakunya, Apa Reaksinya?

"Kerugian mencapain diperkirakan Rp 50 sampai Rp 60 juta, masih kami kembangin lagi," ujar Irwandhy Idrus.

Adapun toko kue milik Ruben Onsu dibobol maling pada 4 Oktober sore.

Tersangka AH dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Sedangkan U dan TR dapat dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Adapun toko kue milik Ruben Onsu dibobol maling pada 4 Oktober 2022.

Sebelumnya karyawan Ruben berinisial TP telah melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan dugaan pencurian yang dialami Ruben tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2393/X/2022/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat