androidvodic.com

Elza Syarief Sebut Ammar Zoni Menyesal Terlibat Lagi Narkoba, Bertekad Sembuh Jalani Rehabilitasi - News

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

News, JAKARTA - Bintang sinetron dan film Ammar Zoni ditangkap untuk kedua kalinya oleh polisi, terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Elza Syarief tidak menanyakan lebih dalam mengapa Ammar Zoni bisa kembali konsumsi narkotika, setelah sempat divonis rehabilitasi tahun 2017.

"Saya tidak menanyakan terlalu mendalam, karena sifatnya sangat terpukul," kata Elza Syarief ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) malam.

Elza hanya memotivasi Ammar Zoni untuk bisa sembuh dari ketergantungannya terhadap narkotika, dengan mengingatkan Ammar yang sudah memiliki istri dan dua orang anak yang lucu.

Baca juga: Terjerat Narkoba, Ammar Zoni Tak Ingin Masyarakat Ikuti Perbuatannya

"Saya melihat memang dia korban. Waktu saya bilang demikian dia memang menangis dan benar-benar menyesal," ucapnya.

"Ya saya bilang sama dia, ya Ammar harus berobat agar sembuh," sambungnya.

Oleh karena itu, Elza akan mengajukan permohonan assesmen rehabilitasi ke Polres Metro Jakarta Selatan, agar suami Irish Bella ini bisa sembuh dari ketergantungannya terhadap narkotika.

"Karena itulah saya nanti memohon kepada bapak kapolres dan penyidik supaya dilakukan assesment dan dia berobat, supaya dia benar-benar berobat, supaya dia benar-benar lepas dari barang haram ini," jelasnya.

Elza Syarief menyebut Ammar Zoni sudah bertekat untuk sembuh dan menjauhi narkotika dari kehidupannya.

"Langkahnya ini didukung oleh keluarga, makanya bahwa dia (Ammar Zoni) harus direhab, diassesment agar sembuh kembali," ujar Elza Syarief.

Sebelum kasus ini, Ammar Zoni pernah ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, di kediamannya di Pesona Khayangan, Sukmajaya, Depok, pada 7 Juli 2017.

Baca juga: Ammar Zoni Ditangkap Lagi, Hasil Tes Urine Positif Narkoba, Sopir Jadi Perantara Beli Sabu

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 39,1 gram, dan satu bungkus kertas putih berisi daun ganja kering.

Ammar Zoni pun divonis rehabilitasi selama setahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam persidangan pada 23 November 2017.

Enam tahun kemudian, Ammar Zoni kembali ditangkap polisi.

Kali ini, barang bukti yang disita adalah satu gram narkotika jenis sabu, saat ditangkap di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu (8/3/2023).

Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan Ammar Zoni, bersama dua temannya menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat