Kasus Penganiayaan Berujung Damai, Pierre Gruno dan Korban Berpelukkan - News
Laporan Wartawan News, Fauzi Alamsyah
News, JAKARTA - Kasus penganiayaan Pierre Gruno berujung damai lewat proses restorative justice.
Korban penganiayaan Pierre Gruno, Giri D Budisetiawa telah mencabut laporan terhadap sang aktor di Polres Metro Jakarta Selatan.
Keduanya dipertemukan dalam giat rilis dimana Pierre Gruno dan Giri D Budisetiawa terlihat bersalaman dan berpelukkan menandakan keduanya kini sudah tidak lagi menyimpan dendam.
"Jadi sudah perhari ini perkara kami nyatakan sudah berhenti dan dihentikan berdasarkan keadilan RJ, jadi hari ini ini Pak Pierre kami keluarkan dan perkara kami hentikan berdasarkan keadilan RJ," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Irwandi Idrus, Kamis (17/8/2023).
Baca juga: Korban Penganiayaan Cabut Laporan, Pierre Gruno Masih Ditahan, Ini Kata Polisi
Kemudian Giri memastikan sudah memaafkan kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Pierre Gruno.
Ia juga melihat Pierre Gruno dengan keluarga besarnya terus berupaya untuk meminta jalur damai secara tulus.
"Assalamualaikum intinya perdamaian atau RJ ini adalah masalah permintaan maaf dari keluarga besar, dari anaknya istrinya dan semuanya yang terus menerus berusaha dan adanya rapat keluarga," kata Giri.
"Saya memutuskan untuk menerima dengan hati bahwa kita yasudahlag tidak ada dendam atau apa disini adalah untuk kebaikan kita semua tidak ada beban masing-masing," lanjutnya.
Begitupun Pierre Gruno mengucapkan terimakasih kepada pihak korban yang telah menerima permintaan maafnya.
"Dari saya terutama terimakasih atas permintaan maaf saya, saya mengucapkan terimakasih kepada apihak kepolisian jaksel sudah banyak membantu untuk terjadinya RJ ini dan menjadi kejadian," ungkap Pierre Gruno.
Atas perdamaian ini, Pierre Gruno pun dinyatakan bebas dari penjara perhari ini, Kamis (17/8/2023).
Diberitakan sebelumnya, Pierre ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan disebuah bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Pierre Gruno pun langsung dilakukan penahanan.
Pierre Gruno disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Terkini Lainnya
Korban penganiayaan Giri D Budisetiawa telah mencabut laporan terhadap sang aktor Pierre Gruno di Polres Metro Jakarta Selatan.
Nikita Willy Lakukan Riset dan Perencanaan Sejak Dini Untuk Masa Depan Anak
BERITA REKOMENDASI
Hilangkan Ponsel, Perempuan Muda di Tangsel Ditonjok Pacar
BERITA TERKINI
berita POPULER
Segini Hadiah yang Didapat Harashta usai Menangi Miss Supranational 2024
Sinopsis Film Jurnal Risa by Risa Saraswati, Tayang di Bioskop Mulai 11 Juli 2024
Kisah Frans Faisal, Kakak Fuji Berbisnis Kuliner, dari Instastory Kini Beromzet Miliaran Rupiah
Raffi Ahmad Ungkap Kunci Rahasia Kesuksesan dalam Hidupnya
Noni Dju Rilis Karya Orkestra Kontemporer 'Ingar Bingar', Cerminan Emosi Pejuang Mimpi di Jakarta