androidvodic.com

Ferry Irawan Bebas, Dapat Remisi, Hanya 7 Bulan Jalani Hukuman Kasus KDRT Terhadap Venna Melinda - News

Laporan Wartawan News, M Alivio Mubarak Junior

News, JAJARTA - Ferry Irawan dinyatakan bebas setelah mendekam di balik jeruji besi atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang mengatakan, Ferry Irawan telah bebas dari Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur pada 17 Agustus 2023.

Ferry Irawan dinyatakan bebas setelah mendekam di balik jeruji besi atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia dapat remisi.

"Iya, Pak Ferry sudah bebas kemarin," kata Jeffry Simatupang saat dikonfirmasi, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: Ungkap Kondisi di Balik Jeruji, Ferry Irawan Merasa Tak Ditahan tapi seperti di Pondok

Sebagaimana diketahui, Ferry Irawan ditahan di penjara sejak 16 Januari 2023.

Ia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana KDRT terhadap Venna Melinda

Saat vonis dijatuhkan, Ferry Irawan mendapat hukuman penjara selama satu tahun.

Namun bebasnya Ferry Irawan belum genap satu tahun ditahan.

Mengapa belum genap setahun sudah bebas?

Baca juga: Diwanti-wanti Banyak Orang Sebelum Menikah dengan Ferry Irawan, Ini Alasan Venna Melinda Tetap Nekat

Menurut Jeffry, Ferry Irawan mendapat remisi Hari Kemerdekaan.

Kendati begitu, Jeffry Simatupang tidak menjelaskan detail mengenai remisi yang diperoleh kliennya itu.

"Intinya doakan saja yang terbaik, dan pak Ferry sudah mempertanggungjawabkan semuanya di depan persidangan. Saat ini Pak Ferry sebagai orang yang merdeka," ujar Jeffry.

Sebagai tambahan, Ferry Irawan dan Venna Melina sudah diputuskan resmi bercerai pada 3 Agustus 2023 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Venna Melinda menggugat cerai Ferry Irawan setelah menerima perlakuan KDRT.
 

--

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat