androidvodic.com

Wulan Guritno Bakal Dipanggil Bareskrim Polri soal Promosi Situs Judi Online - News

News - Bareskrim Polri bakal memanggil artis, Wulan Guritno terkait dugaan kasus promosi judi online.

Hal ini lantaran video promosi situs judi online oleh Wulan Guritno kembali viral.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid mengungkapkan pemanggilan Wulan Guritno dalam rangka klarifikasi terkait video tersebut.

Selain itu, Adi mengatakan penyidik juga akan menentukan apakah ada atau tidak unsur pidana yang dilakukan Wulan Guritno terkait promosi situs judi online tersebut.

"Terkait masalah artis WG (Wulan Guritno), setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada," katanya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (30/8/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Artinya kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," sambung Adi.

Baca juga: Enam Influencer Bandung Jadi Tersangka Setelah Promosikan Situs Judi Online

Tak hanya Wulan Guritno, Adi mengatakan pihaknya turut memanggil publik figur lainnya yang ikut mempromosikan situs judi online.

"Ada datanya di kita, yang jelas yang viral kemarin itu sudah masuk dalam pantauan kita. Makannya kita imbau jangan sampai ada lagi, cukup saja yang kemarin," kata Adi.

Senada dengan Wulan, pemanggilan terhadap publik figur lain juga dalam rangka klarifikasi terkait promosi situs judi online yang dilakukan beebrapa tahun terakhir.

Adi menegaskan publik figur yang mempromosikan meski situs judi online yang dimaksud sudah tidak beroperasi tetap akan dipanggil.

"Tinggal kita lihat kalau kejadian lama website sudah tidak beroperasi, tetap kita panggil lagi. Kita imbau lagi, tetapi ini sudah jadi catatan bahwa dulu ia pernah meng-endorse judi."

"Tentunya kita akan ada klasifikasi mana yang masih aktif atau tidak," tuturnya.

Adi mengatakan bagi publik figur yang terbukti melakukan promosi situs judi online maka bisa dikenakan UU ITE.

"Terkait masalah influencer bisa dikenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," pungkasnya.

Baca juga: Kemenkominfo Akui Konten Judi Online Masif Susupi Situs Pemerintahan

Sebagai informasi, sempat viral video yang memperlihatkan Wulan Guritno tengah mempromosikan sebuah situs judi online.

Dalam video tersebut, terlihat Wulan Guritno sedang mempromosikan sebuah situs judi online bernama Sakti123.

(News/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat