androidvodic.com

Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Ditangkap 1 September Lalu di Riau - News

News, JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya menangkap penyebar video syur mirip artis Rebecca Klopper, seorang pria berinisial BF.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut penangkapan dilakukan pada 1 September lalu di wilayah Riau.

Baca juga: Kondisi Rebecca Klopper Usai Kembali Dilaporkan Terkait Kasus Video Syur Mirip Dirinya

"Penyidik berhasil mengamankan 1 orang tersangka atas nama saudara BF," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

Ramadhan menyebut jika BF yang mengelola akun Twitter bernama @dedekkugem dan menyebarkannya melalui akun media sosial tersebut.

"Tersangka saudara BF memposting konten di akun Twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, berisi video korban yang memiliki muatan kesusilaan dengan caption yang membuat orang tertarik," jelasnya.

Baca juga: Soal Beredarnya Video Syur Mirip Rebecca Klopper, Pelapor Kaitkan dengan PH Film Porno di Jaksel

Dari tangan tersangka turut disita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar akun Twitter tersebut, 3 unit ponsel, hingga 6 buah sim card.

Atas perbuatannya, BF dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Untuk informasi, Aktris Rebecca Klopper melaporkan salah satu akun media sosial Twitter @dedekkugem soal dugaan penyebaran video syur yang disebut mirip dirinya ke Bareskrim Polri.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pelaporan tersebut dilakukan Rebecca melalui kuasa hukumnya pada Senin (22/5/2023) kemarin.

Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

"Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun twitter dedekgemes @dedekugem," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (25/5/2023).

Dalam pelaporannya itu, Rebecca melaporkan akun tersebut karena dinilai melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," ungkapnya. 

Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan oleh pihak Rebecca di antaranya tangkapan layar akun @dedekugem yang menyebarkan video porno itu.

Selain itu, Rebecca turut melampirkan dua saksi pendukung di kasus tersebut yang berinisial FF dan LL.

Saat ini, Ramadhan mengatakan pihaknya masih mempelajari dan mendalami laporan tersebut.

"Laporan saat ini masih dipelajari oleh penyidik," tuturnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat