androidvodic.com

Sosok yang Aniaya Asisten Saipul Jamil Ternyata Bukan Polisi, 2 Pelaku Sudah Ditangkap - News

News - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengungkapkan sosok yang menganiaya asisten pedangdut Saipul Jamil saat penangkapan karena kasus narkoba pada Jumat (5/1/2024).

Syahduddi membantah tegas sosok yang melakukan penganiayaan kepada asisten Saipul Jamil, Steven Arthur Ristiady, itu adalah anggota polisi, seperti kabar yang sempat beredar.

Disampaikan dalam rilis resmi pada Jumat (12/1/2024), Syahduddii menyampaikan pihak kepolisian telah menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap Steven.

Mereka yakni RT alias Ucok (26) dan I alias Usup (32).

"Hari ini kami berhasil mengamankan dua orang pelaku penganiayaan dalam penangkapan kasus narkoba yakni asisten SJ yakni S," kata Kombes Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Dalam penyataannya, Syahduddi menyebut ada bukti CCTV yang merekam kejadian di sekitar Halte Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat itu.

Dua pria yang menjadi pelaku tersebut tampak mengenakan jaket dan helm berwarna hitam.

Polisi juga membongkar tindak kekerasan yang dilakukan RT dan I saat di TKP.

"Pada saat kejadian yang terekam dalam video, yang bersangkutan menggunakan jaket warna hitam dan helm warna hitam."

"Peran pada saat peristiwa itu menjambak rambut tersangka penyalahgunaan narkoba atas nama S dan memukul bibir tersangka dengan menggunakan tangan kanan," kata Kombes Syahduddi.

Dengan ini polisi menegaskan, tindakan penganiayaan yang dialami Steven bukanlah berasal dari anggota kepolisian yang bertugas menangkap kala itu.

Baca juga: Sosok Ananta Kusuma, Brondong Baru Eva Manurung usai Putus dari Jordan Ali, Seorang Penyanyi Dangdut

Atas kelakukan RT dan I, keduanya dikenakan pasal 170 KUHP.

"Dengan diamankannya kedua warga masyarakat yang terlibat di dalam peristiwa pemukulan dan juga dicaci maki dengan menggunakan kata-kata kasar, apa yang saya sampaikan di rilis pertama bahwa yang melakukan pemukulan dan intimidasi bukan anggota Polri. Kami kenakan Pasal 170 KUHP," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, polisi menjelaskan, RT dan I adalah warga masyarakat yang kebetulan melintas di jalan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat