androidvodic.com

Benamkan Dante di Kolam 1,5 Meter, Mental YA Kekasih Tamara Tyasmara Bagus, Kejiwaan Tak Terganggu - News

News, JAKARTA - Kondisi kejiwaan Yudha Arfandi (33) alias YA kekasih artis Tamara Tyasmara diperiksa untuk memastikan mentalnya saat  membenamkan Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6) di kolam renang.

Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) memastikan,  YA tidak mengalami gangguan kejiwaan saat melakukan tindakan membenamkan Dante. 

Baca juga: Hubungan Asmara Tamara Tyasmara dan YA Ditelisik, Bakal Ada Tersangka Lain di Kasus Kematian Dante?

Para ahli memeriksa psikologi forensik YA selama tujuh jam untuk memahami kondisi kejiwaan pelaku.

"Tersangka memiliki status mental yang relatif memadai, datang dengan kesadaran penuh, dapat memahami pertanyaan yang diberikan terkait peristiwa yang terjadi, termasuk tidak ditemukan adanya indikator gangguan jiwa yang berat," kata Ketua Umum Apsifor Nathanael Sumampouw dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2024).

Ahli juga mengidentifikasi tidak adanya gangguan memori pada tersangka.

Baca juga: Polisi Benarkan Kekasih Tamara Tyasmara Sempat Pantau Keadaan sebelum Benamkan Dante 12 Kali

"Sehingga dengan indikator tersebut secara umum tersangka memiliki kompetensi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuh dia.

Nathanael mengatakan, para ahli psikologi forensik bakal kembali memeriksa kejiwaan Yudha. Pemeriksaan berupa wawancara investigatif, observasi wawancara mengenai status mental tersangka termasuk kepribadian, intelegensi, hingga kesehatan mental.

"Pemeriksaan psikologi forensik masih terus berjalan dan masih terus digali. Kami butuh waktu untuk mencapai kesimpulan yang memadai," ucap Nathanael.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, Yudha membenamkan Dante di kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang Taman Air Tirtamas, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).

"Di dalam kolam dengan kedalaman 150 cm atau 1,5 meter tersebut, korban dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali," ucap Wira.

Yudha menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya. Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang.

"Tersangka melakukan hal tersebut kurang lebih sebanyak empat kali. Setelah itu, korban RA ke pinggir tepi kolam dan pegangan di pinggiran kolam. Kemudian korban batuk-batuk," terangnya.

Rekaman CCTV detik-detik tenggelamnnya anak artis peran Tamara Tyasmara, Dante Khalif Pramudiyo atau Dante (6) yang beredar di media sosial. Terkini, pacar Tamara Tyasmara, YA, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anak Dante. 
Rekaman CCTV detik-detik tenggelamnnya anak artis peran Tamara Tyasmara, Dante Khalif Pramudiyo atau Dante (6) yang beredar di media sosial. Terkini, pacar Tamara Tyasmara, YA, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anak Dante.  (Kolase Tribunnews)

Berdasarkan rekaman kamera CCTV yang telah dianalisis Pusat Laboratorium Forensik Polri, Yudha membenamkan tubuh korban dalam durasi yang bervariatif. Yakni 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik dan 54 detik.

Baca juga: Aksi Sadis Yudha Arfandi kepada Dante, Benamkan Korban 12 Kali hingga Mencegahnya Capai Tepi Kolam Renang

Ia berujar, tersangka sempat celingak-celinguk di sekitar kolam renang untuk memastikan tak ada yang melihat aksinya. Setelahnya, Yudha mengangkat tubuh Dante dan meletakkannya di tepi kolam renang.

"Setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di pinggir kolam renang, diketahui korban sudah tidak bernapas," kata dia.

Di rumah sakit, anak dari Tamara Tyasmara dengan DJ Angger Dimas itu pun dinyatakan meninggal dunia. Menurut hasil otopsi, Dante meninggal dunia kehabisan napas karena tenggelam. Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

(Kompas.com/Zintan Prihatini)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat