androidvodic.com

Siskaeee Jadi Saksi untuk Lima Terdakwa Dalam Sidang Kasus Film Porno di PN Jaksel - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Selebgram Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee hadir sebagai saksi untuk lima terdakwa dalam sidang kasus produksi film porno di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/2/2204).

Dalam kasus tersebut, ada lima orang yang kini sudah berstatus sebagai terdakwa, di antaranya sutradara film porno yakni Irwansyah alias I.

Hanya saja ketika Siskaee menjadi saksi, proses sidang tersebut berlangsung tertutup karena alasan kasus asusila.

Adapun hal itu dikatakan Kuasa Hukum Siskaee, Taufan Agung Ginting saat mendampingi kliennya di PN Jakarta Selatan.

"Ini tadi karena menurut hakim ini adalah kasus tertutup karena ini kasus asusila seperti itu, kasus asusila,' ucap Taufan kepada wartawan.

Selain bersaksi untuk sutradara, Siskaee juga memberi keterangan saksi untuk empat terdakwa lainnya yakni JAAS, AS, AT dan SE.

Ke empat terdakwa itu diketahui sebelumnya memiliki peran sebagai kameramen, editor film, sound engineering dan sekretaris.

"Keasksiaanya itu sesuai dengan surat panggilan daripada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu untuk lima orang (terdakwa). Itu masing-masing itu ada surat panggilannya," jelasnya.

Baca juga: Binus School Serpong Benarkan Anak Artis Vincent Rompies Terlibat Bullying Geng Sekolah

Hanya saja Taufan mengaku belum mengetahui materi apa saja yang disampaikan Siskaee saat beri kesaksian untuk kelima terdakwa tersebut.

Ia mengaku masih akan menggali hal itu kepada kliennya perihal apa saja yang disampaikan dalam proses persidangan tersebut.

"Nanti setelah Siska keluar dari ruang sidang kami ngobrol sebentar menanyakan apa saja yang pertanyaan hakim dan juga jaksa penuntut umum serta penasehat hukum," pungkasnya.

Sebelumnya dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

"Berkas perkara aquo pada hari Selasa, tanggal 28 November 2023 sudah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh JPU (jaksa penuntut umum) pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (14/12/2023). 

Baca juga: Ria Ricis Cium Tangan Teuku Ryan di Ruang Sidang, Pertanda Bakal Rujuk?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat