androidvodic.com

Kuasa Hukum Sebut Gaga Muhammad Akan Tetap Jadi Seorang Selebgram Usai Bebas dari Penjara - News

Laporan Wartawan News, Fauzi Alamsyah

News, JAKARTA - Gaga Muhammad sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak 18 April 2024 lalu.

Kebebasan Gaga Muhammad disambut oleh pihak keluarga dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Baca juga: Kisah Laura Anna Akan Dijadikan Film Begini Respon Pihak Gaga Muhammad

Fahmi Bachmid kemudian mengungkapkan karir ke depannya yang akan dilakukan oleh Gaga Muhammad usai bebas dari penjara.

Menurut Fahmi Bachmid, Gaga Muhammad akan tetap menjadi seorang selebgram.

"Kayanya sih dia tetap akan jadi selebgram," kata Fahmi Bachmid ketika di temui di kawasan Jakarta Timur, Selasa (30/4/2024).

Fahmi menambahkan sosok Gaga Muhammad memang sudah melekat menjadi seorang selebrgam. Sehingga mantan kekasih Laura Anna itu tidak akan meninggalkan dunia media sosial untuk bisa eksis kembali.

Baca juga: Berkelakuan Baik di Penjara, Gaga Muhammad Bebas Lebih Cepat dari Vonis

"Karena itu adalah bagian kehidupan dia, saya pikir engga akan kemana-mana lah, karena dunia dia dunia itu dan akan tetap seperti itu," ujar Fahmi.

"Karena ini baru beberapa hari keluar saya tidak akan mungkin membahas hal-hal itu yang jelas saya beri dia kebebasan dan santai bersama keluarga," lanjutnya.

Perselisihan Gaga Muhammad dan Laura Anna berawal dari kecelakaan lalu lintas keduanya yang terjadi pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

Sementara Gaga sebagai pengemudi hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.

Gaga Muhammad pun dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Atas kasusnya tersebut, Gaga Muhammad divonis pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat