androidvodic.com

Ammar Zoni Didakwa 4 Tahun Penjara, Ini Alasan Kuasa Hukumnya Ajukan Keberatan - News

Laporan Wartawan News, M Alivio Mubarak Junior

News, JAKARTA - Ammar Zoni hari ini menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Senin (13/5/2024).

Namun Ammar Zoni tidak hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, melainkan melalui daring dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Adapun agenda sidang hari ini pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Di Sidang Kasus Narkoba, Ammar Zoni Ajukan Asesmen Rehabilitasi

"Atas perbuatan itu terdakwa (melanggar) sebagaimana diatur dalam pasal pidana 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau kedua, Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kedua Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009," kata JPU di ruang sidang, Senin.

Pasal 112 menjelaskan bahwa Ammar Zoni terancam mendapat hukuman penjara minimal empat tahun.

Sementara Pasal 114 dijelaskan Ammar Zoni terancam lima tahun penjara.

Mendengar dakwaan jaksa, pihak Ammar Zoni merasa keberatan.

Hal tersebut dijelaskan oleh kuasa hukum Ammar Zoni, Jhon Mathias setelah persidangan.

"Karena Ammar ditangkap kemudian kan barangnya datangnya dari Bekasi, kalau menurut pendapat kami kan itu kan sebenarnya bukan kewenangan Jakarta Barat harusnya sidang di Selatan atau di Bekasi," ujar Jhon Mathias.

Selain itu, Jon Mathias juga mengajukan permohonan asessmen rehab untuk Ammar Zoni ke Majelis Hakim.

Ia berharap majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut. 

"Jadi sesuai dengan pasal 54 tentang undang undang narkoba sepanjang belum diputus, kami kan masih diberi kesempatan mengajukan asesmen rehabilitasi. Doakan mudah-mudahan dikabulkan. Upaya itu kan hak kita melakukan," ujarnya.

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap karena kasus narkoba untuk ketiga kalinya sejak Desember 2023.

Saat ini Ammar Zoni berada di Rutan Salemba dan menjalani persidangan dari sana secara online.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat