androidvodic.com

Tenri Ajeng Anisa Belum Cabut Laporan Polisi, Ini Respons Pihak Inara Rusli - News

Laporan Wartawan News, Fauzi Alamsyah

News, JAKARTA - Tenri Ajeng Anisa sejauh ini belum mencabut laporan polisinya terhadap Inara Rusli dan Virgoun terkait dugaan pencemaran nama baik

Di sisi lain, Virgoun dan Inara Rusli sepakat berdamai dan memilih untuk mencabut laporan mereka soal perzinahan dan ilegal akses. 

Dijelaskan oleh kuasa hukum Inara Rusli, Ahmad Ramzy jika dalam perjanjian perdamaian tersebut tidak ada membahas laporan polisi dari Tenri Ajeng Anisa terhadap kliennya maupun Virgoun.

"Dalam perjanjian (perdamaianL tersebut tidak dibahas perihal pihak Tenri cuma yang saya dengar pihak sana juga," kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Rabu (29/5/2024).

Namun Ramzy menyebut adanya Keterkaitan masalah yang dialami kliennya itu dengan Virgoun dan Tenri Ajeng, dengan begitu ada kemungkinan perdamaian akan terjadi.

"Kayaknya iya karena kan laporan polisi itu kan dilaporkan sama Inara kan pelapornya ada dua pihak artinya sekaligus," ucap Ramzy. 

Lebih lanjut Inara Rusli menurut Ramzy mengaku siap apabila pihak kepolisian memintanya untuk kembali menjalani pemeriksaan lanjutan jika Tentri kekeh tidak mau mencabut laporan polisinya.

Baca juga: Inara Rusli Lega Bisa Berdamai dengan Virgoun 

Terpenting masalah rumah tangga Virgoun dan Inara Rusli kini sudah mencapai titik terang melalui perdamaian.

"Ya siap siap saja, apapun keadaannya ya siap," tuturnya.

"Hari ini sudah kita tunaikan apa yang sudah jadi kesepakatan dan perdamaian Inara dan Virgoun," tandas Ramzy.

Sebelumnya, Tenri Ajeng Anisa membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya usai dituding jadi pelakor Virgoun, Jumat (5/5/2023).  

Hal tersebut menyusul dari unggahan Inara Rusli diakun media sosial miliknya yang membeberkan dugaan perselingkuhan Virgoun.  

Melalui kuasa hukum Tenri Ajeng Anisa, Teguh Putra menyangkakan Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP junto pasal 45 UI ITE.  

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat