androidvodic.com

Laporkan Film Vina: Sebelum 7 Hari ke Polisi, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia: Tarik dari Peredaran - News

News - Kasus kematian Vina Cirebon masih hangat menjadi perbincangan publik.

Proses hukum kasus tersebut kini juga masih terus bergulir.

Diketahui sebelumnya, kasus kematian Vina kembali mencuat setelah penayangan film Vina: Sebelum 7 Hari hingga kini viral.

Di tengah proses hukum yang berjalan, kini Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) menyoroti film yang dinilai membuat geger publik itu.

Menurut pihak ALMI, film tersebut bisa mengganggu penilaian hakim dalam menangani kasus kematian Vina.

"Kenapa film ini tetap beredar, takutnya secara hukum acara ini mengganggu penilaian Hakim atau penegak-penegak hukum nanti dalam memproses perkara ini," ujar pihak ALMI, dikutip dari YouTube KH Infotainment, Kamis (30/5/2024).

Terkait hal itu, pihak ALMI merasa persoalan tersebut harus ditegakkan.

Pihak ALMI ingin film Vina: Sebelum 7 Hari ditarik dari peredaran di bioskop-bioskop Indonesia.

"Oleh karena itu kami dari Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia merasa ini harus ditegakkan."

"Cara menegakkannya adalah tarik film daru peredaran di bioskop-bioskop," terangnya.

Baca juga: Polda Jabar Gelar Prarekonstruksi Pembunuhan Vina Cirebon, Keluarga Pegi Kecewa Tidak Diberitahu

Hal itu pun dilakukan dengan harapan film tersebut nantinya tak memberikan sugesti buruk kepada penegak hukum dalam membongkar kasus kematian Vina.

"Agar jangan sampai memberikan sugesti yang buruk kepada para penegak hukum yang sedang menangani kasus terhadap tersangka pembunuh Vina Tersebut," ucapnya.

Di sisi lain, sutradara film Vina: Sebelum 7 Hari, Anggy Umbara mengatakan bahwa film yang ia buat sudah lulus sensor.

Sehingga menurut Anggy, film ini tak melanggar aturan perfilman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat