androidvodic.com

Selebgram Tiara Aurellie Lapor Polisi Imbas Dikerjai Teman Pria, HP-nya Dipakai untuk Jasa Open BO - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti 

News, JAKARTA - Selebgram Tiara Lilith Calista atau Tiara Aurellie melapor ke Polda Metro Jaya setelah mengklaim menjadi korban penipuan teman prianya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3270/V1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juni 2024 dengan terlapor berinisial PS.

"Kita melaporkan dugaan tindak pidana undang-undang ITE ilegal akses dan tindak pidana prostitusi online terhadap terlapor dengan inisial PS," kata kuasa hukum korban, Prabowo Febrianto kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Prabowo mengklaim jika kliennya ini merupakan satu dari sejumlah selebgram dan influencer yang menjadi korban PS.

Dia menyebut kasus tersebut berawal dari perkenalan Tiara dengan terlapor melalui rekan korban hingga hubungannya berlanjut.

Singkat cerita, kata Prabowo, terlapor meminjam ponsel milik korban dengan alasan sesuatu namun tak kunjung dikembalikan hingga lima hari.

Saat itu, terlapor diduga meretas ponsel Korban. PS meminjam sejumlah uang dengan mengatasnamakan korban menggunakan ponsel tersebut. Selain itu, terlapor juga menguras rekening korban hingga puluhan juta rupiah. 

Baca juga: Penganiaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi di Malang Jalani Sidang Perdananya

"Selama dibawa kabur itu, itulah modus terlapor ini hack ya, hack atau mengambil akses dari handphone tersebut. Dia meminjam uang, dia mengambil data-data pribadi ya, apapun pokoknya semua data yang ada di handphone itu diambil, termasuk si terlapor ini menipu orang-orang," jelasnya. 

"Saat ini total kerugian itu kurang lebih kalau kita di laporan karena yang cash belum dihitung karena itu pengembangan penyelidikan itu baru Rp 23 juta lebih. Tapi kalau sama cash bisa taksirkan mencapai angka Rp 100 juta," sambungnya. 

Bahkan, lanjut Prabowo, pelaku juga menggunakan ponsel korban untuk praktik open BO. Dia menyebut ada beberapa influencer lain yang menjadi korban tipu-tipu pelaku. 

"Maksudnya open BO di sini dia adalah memesan teman-teman atau yang ada di kontak dia untuk bersetubuh dengan terlapor, dan itu sudah dilakukan sampai dia bersetubuh. Itu telah terjadi dan korban ini dari hasil dia check-in sama terlapor tadi, menagih uangnya sama klien kita, padahal klien kita di sini tidak tahu apa-apa dan tidak tahu sama sekali," jelasnya. 

Dalam kesempatan yang sama, korban TLC menuturkan mulanya PS mengaku sebagai pengusaha. 

Korban juga dijanjikan akan diberikan sejumlah barang oleh PS, mulai dari iPhone hingga rumah.

“Dulu dia mengaku sebagai pengusaha dan dia mau janjiin iphone baru, rumah apa segala macem tapi ternyata setelah saya viralin ternyata background nya itu sebagai sales property,” tuturnya. 

Korban mengaku percaya kepada pelaku lantaran dikenalkan oleh rekannya. Lebih lanjut, korban berharap kasus tersebut diusut dan pelaku segera diproses 

"Karena dia saat itu saya dikenalkan oleh teman juga. Tapi ternyata temen saya ini korbannya dia. (berharap diproses) sampai masuk ke penjara," tuturnya.

Adapun dalam laporan tersebut, Tiara melaporkan PS atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Juncto Pasal 48.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat