Ketua Panpel Arema Abdul Haris: Gas Air Mata Sumber Malapetaka, Pintu Stadion Sejak Dulu Seperti Itu - News
News, SURABAYA - Satu dari lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Abdul Haris sendiri mengaku masih merasa ada yang mengganjal dari vonis 1 tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya itu.
Saat dimintai tanggapan mengenai kondisi pintu stadion pada saat insiden malam kelabu nahas itu terjadi.
Dengan nada yang sedikit meninggi dibandingkan beberapa detik sebelumnya, Haris menegaskan sumber utama malapetaka di pintu stadion tersebut adalah gas air mata.
"Pintu stadon sejak dulu ya seperti itu. Kalau ada gas air mata ya siapapun kalau pintu lebar ya tetap jadi masalah. (Penyebabnya) gas air mata, gas air mata," ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terdiri dari Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa, menjatuhkan vonis 1,5 tahun itu kepada Haris dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/3).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 tahun 6 bulan," kata Hakim ketua Achmad Sidqi.
Vonis 1,5 tahun yang diterima Haris itu jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman penjara enam tahun delapan bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Haris telah lalai hingga menyebabkan 135 korban meninggal dunia dan 600 lebih luka-luka.
"Menyatakan Abdul Haris terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati luka dan luka sedemikian rupa," katanya.
Hakim menilai Haris melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim, yakni karena perbuatan Haris kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola.
"Mengakibatkan banyak suporter trauma menyaksikan sepak bola khususnya di Kota Malang," ucapnya.
Sedangkan hal yang meringankan, Haris dinilai sudah meneruskan permintaan Kapolres Malang kala itu yakni AKBP Ferli Hidayat, untuk memajukan jadwal pertandingan.
Terkini Lainnya
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Satu dari lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Hasil Perebutan Juara 3 Piala AFF U16 2024: Timnas U16 Indonesia Bantai Vietnam 5-0
Spanyol vs Jerman - Final Kepagian yang Terpaksa Wajib Digelar di 8 Besar Euro 2024
Piala Presiden Direncanakan Bergulir, Persija Jakarta Siap Panaskan Mesin Jelang Liga 1 2024/25
Tembus Semifinal Kalahkan Spanyol, Jerman Terapkan Aturan Baru untuk Skuadnya di Euro 2024
Termasuk Timnas Indonesia, 5 Negara Mengantre Jasa Han Willhoft-king Usai Gabung Manchester City