Terkini Lainnya
TAG
Terdakwa penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT-610 dari PT Boeing yakni Ibnu Khajar divonis 3 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Ahyudin menyatakan masih pikir-pikir untuk tentukan langkah hukum selanjutnya yakni mengajukan banding.
Kuasa hukum meminta mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pendiri sekaligus mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menyampaikan permohonan maaf dalam persidangan.
3 terdakwa petinggi ACT dituntut hukuman empat tahun penjara atas kasus penggelapan dana bantuan untuk korban kecelakaan Pesawat Lion Air.
Tiga petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dituntut empat tahun penjara terkait perkara penggelapan dana donasi dari Boeing untuk korban kecelakaa
sidang pembacaan tuntutan kasus penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT 610 oleh perusahaan filantropi ACT atas terdakwa Ahyudin.
Hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan kedua terdakwa kasus penyelewengan dana donasi ACT.
Hariyana Hermain menyatakan dakwaan yang dibacakan jaksa tidak menjelaskan secara rinci siapa yang menjadi korban dalam perkara dana donasi ACT
Wildat menyatakan kalau jaksa penuntut umum tidak menjelaskan secara detail apa peran Ibnu Khajar dalam perkara penyelewengan dana ACT
Faisol mendapat teguran dari jaksa agar dapat berbicara jujur sebagaimana yang diketahui soal kasus tersebut.
Saksi mendapat informasi terkait adanya dugaan penggelapan dana sosial yang diberikan Boeing kepada ahli waris korban melalui Yayasan ACT.
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin bersama-sama dengan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Dewan Pembina ACT Hariyana Hermain ambil dana donasi
Inilah sejumlah fakta yang terungkap dalam sidang dakwaan tiga petinggi ACT. Di antaranya soal menghilangnya pasal pencucian uang hingga gaji bos ACT.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana untuk tersangka kasus mantan Presiden ACT Ahyudin
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan penyelewengan dana donasi Aksi Cepat Tanggap atau ACT
Buntut kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT), diduga ada ratusan lembaga filantropi lain yang menyelewengkan dana umat sehingga perlu pengawasan
Dijelaskan Sulaeman, ada tiga tersangka yang kini telah dilimpahkan yaitu Ahyudin, Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan soal filantropi tentang pentingnya amanah, kehati-hatian, memahami dan melaksanakan aturan yang ada.
Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan penyelewengan penggelapan dana donasi para petinggi yayasan amal Aksi Cepat Tanggap