Terkini Lainnya
TAG
KPK menduga Azis Syamsudin turut menerima fasilitas selama menjadi tahanan komisi antikorupsi karena memberikan uang ke tersangka AF dkk.
Azis Syamsuddin dicecar soal dugaan aliran uang dari eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari kepada bekas penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Azis diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap mantan Bupati Kukar Rita Widyasari
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai saksi pada hari ini.
Eks Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin mendapatkan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023.
Salah satu pengumpulan bukti yakni melalui petikan putusan Azis Syamsuddin dalam perkara suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
KPK penjarakan Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.
Kasus itu diketahui menyeret mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin.
KPK akan pelajari utuh dan analisa lebih dulu, apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjerat Azis Syamsuddin.
Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin tidak mengajukan banding atas putusan 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider
Azis Syamsuddin tidak mengajukan banding atas putusan 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menerima putusan untuk dijalankan dan menunggu agar Pak Azis Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh jaksa KPK," kata Sirra.
Tak ajukan banding, terima putusan 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, Azis Syamsuddin minta segera dieksekusi.
"Kami akan pelajari lebih dahulu seluruh pertimbangan majelis hakim," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari bukti untuk melihat keterlibatan politikus Partai Golkar Aliza Gunado
Hakim menilai Azis Syamsuddin memberi suap senilai Rp 3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Sosok istri Firli Bahuri, Ardina Safitri, yang membuat mars dan hymne KPK, hingga vonis Azis Syamsuddin lebih ringan dari tuntutan.
Dalam perkara korupsi suap ini Azis juga dikenakan denda pidana sebesar Rp250 juta.
Aliza Gunado merupakan orang kepercayaan Azis yang juga sama-sama merupakan anggota Partai Golkar.
hakim juga menyatakan pidana tambahan kepada Azis berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun.