Terkini Lainnya
TAG
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyoroti Pasal 27A ayat (2) rancangan perubahan keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK).
Dewa Gede Palguna menyoroti rencana perubahan keempat Undang-Undang MK yang hanya menyasar terkait aturan syarat usia dan masa jabatan hakim.
Palguna sempat diminta oleh pelapor advokat Zico Simanjuntak dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
MKMK sedang berpacu dengan waktu untuk segera menghasilkan putusan terkait sulap putusan yang terjadi di dalam internal Mahkamah Konstitusi (MK).
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) masih mendalami penelusuran terkait perkara dugaan perubahan substansi putusan hakim Aswanto.
Tidak hanya staf dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan berubahnya substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diperiksa MKMK
Dewa Gede Palguna mengatakan ini pertama kalinya terjadi ada kasus dugaan kecurangan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah substansi putusan.
Dewa Gede Palguna menyebutkan dugaan kecurangan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah substansi putusan merupakan kasus yang sangat serius
“MK tidak boleh terpengaruh. Saya sarankan ini soal kepatutan saja,” kata Gede Palguna.
Mahfud MD menganggap latar belakang Ketua MK yang baru, I Dewa Gede Palguna dari PDI Perjuangan tidak akan memengaruhi kinerja dan independensinya
Pengangkatan Palguna didasarkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2015. Dia menggantikan Ketua MK Hamdan Zoelva.
Ditetapkannya I Dewa Gede Palguna dan Suhartoyo sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan bisa membuat MK memiliki energi baru
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik dan mengangkat sumpah Dewa Gede Palguna, sebagai hakim konstitusi baru dari unsur pemerintah menggantikan
RESIDEN Joko Widodo telah memutuskan memilih Dewa Gede Palguna, sebagai hakim konstitusi baru dari unsur pemerintah menggantikan Hamdan Zoelva
Presiden telah mempertimbangkan dokumen mengenai dua calon hakim MK yang diserahkan Pansel kepada Presiden.