Terkini Lainnya
TAG
Cara praktis membayar denda E-Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui KlikBCA dan ATM Bank BCA.
Cara membayar denda tilang elektronik saat ini dapat dilakukan secara online. Bagi pelanggar dapat membayar denda tilang melalui Bank BRI.
Cara membayar tagihan E-Tilang atau tilang elektronik secara online melalui marketplace Tokopedia.
Berikut cara bayar Tilang Elektronik (e-Tilang) secara online lengap dengan besaran denda Operasi Patuh 2022.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan penerapan tilang elektronik (e-tilang) di jalan tol mulai hari ini, Jumat (1/4/2022).
Para stakeholder hari ini akan membahas aturan kecepatan maksimal 120 km/jam di ruas jalan tol.
Berikut ini cara membayar denda E-Tilang atau tilang elektronik melalui ATM, m-banking BRI, Internet Banking, Tokopedia, OVO, hingga kantor pos.
Diketahui petugas dari Unit Turjawali Satlantas Polresta Denpasar bernama Aiptu Yulius Lusi saat itu hanya meminta STNK dari pengendara mobil
calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk memperkuat sarana dan prasarana terlebih dahulu sebelum melarang anggota Polantas melakukan penilangan
Penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di Surabaya akan diberlakukan mulai Januari 2020.
Selain itu, kamera tilang elektronik juga mempersempit ruang gerak bagi pelaku kejahatan atau pencuri kendaraan bermotor.
Kombes Pol Yusuf menyebut program Electronic Traffic Law Enforcement(ETLE) atau tilang elektronik di Jakarta bukanlah langkah represif (penindakan).
Hingga saat ini, kepolisian masih memantau penurunan jumlah pelanggar sistem tilang yang punya nama resmi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengungkapkan 10 kamera ini akan berbeda spesifikasinya dengan kamera terdahulu.
ETLE masih hanya di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat dan Perempatan Sarinah, Gambir, Jakarta Pusat.
Kota Balikpapan bisa menerapkan mekanisme tilang elektronik, yakni sistem pengawasan pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera pengawas berupa CCTV.
Lima orang pengendara yang diketahui melanggar lalu lintas di Kota Solo selanjutnya akan menerima surat identifikasi pelat nomor polisi (nopol)
Satlantas Polresta Solo mulai Rabu (13/2/2019) ini mulai menerapkan sistem tilang elektronik (e-Tilang). Termasuk, memanfaatkan 61 CCTV di jalan.
Ruangan khusus bernama TMC milik Satlantas Polresta Solo menjadi kunci untuk penerapan sistem tilang elektronik (e-Tilang).
Sistem tilang elektronik (e-Tilang) bagi pelanggar lalu lintas bakal diterapkan oleh Satlantas Polresta Solo,