Terkini Lainnya
TAG
Eddy Sindoro akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris MA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan membuka kembali kasus yang menjerat eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro pada hari ini.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Blitar, Jawa Timur Rahmat Santoso. Adik ipar nurhadi akan diperiksa sebagai saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara pengurusan perkara di
KPK juga menemukan bukti permulaan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(KPK) menyatakan bakal berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait pengabulan permohonan Peninjauan Kembali (PK) pengacara Lucas.
Lucas yang berprofesi sebagai advokat sebelumnya telah dinyatakan bersalah karena menghalang-halangi dan merintangi
Saat itu Nurhadi meminta agar berkas perkara PT Across Asia Limited segera dikirim ke Mahkamah Agung.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya mengurangi 2 tahun hukuman Lucas dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan kepada Lucas
KPK segera mengeksekusi terpidana Eddy Sindoro dalam perkara penyuapan terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Terdakwa Lucas menyoroti empat poin di dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Terdakwa Lucas menjalani sidang beragenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/3/2019) sore.
Vonis kepada Eddy diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni lima tahun penjara.
Terdakwa Eddy Sindoro mengaku terkejut mendengarkan putusan dari majelis hakim terkait kasus pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusa
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis terdakwa Eddy Sindoro pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair
"Setelah mendengar pertimbangan dan putusan majelis hakim saya sangat terkejut," kata Eddy Sindoro
"KPK pasti menghormati putusan pengadilan yang sudah dijatuhkan oleh hakim," katanya
Pada saat memberikan keterangan di persidangan sebagai saksi, kata JPU, Wresti mengaku pernah beberapa kali melihat Eddy Sindoro ke kantor terdakwa