KPK: Putusan Hakim Terhadap Eddy Sindoro Telah Proporsional - News
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang vonis hakim yang dijatuhkan terhadap terdakwa Eddy Sindoro telah proporsional.
Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis terdakwa Eddy Sindoro pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan.
"KPK telah memutuskan untuk menerima putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Eddy Sindoro," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (13/3/2019).
"Hal ini karena kami memandang putusan hakim telah proporsional dengan tuntutan yang diajukan KPK sebelumnya," imbuhnya.
Vonis kepada Eddy diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni lima tahun penjara.
"Selain itu fakta-fakta di persidangan dan analisis JPU juga sudah diterima majelis hakim hingga diputuskan bahwa Eddy Sindoro bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan," ujar Febri.
Baca: Buntut Demo Siswa SMA Negeri 5 Padang, 12 Orang Tim Pencari Fakta (TPF) Diterjunkan ke Lapangan
Uang suap sebesar USD50 ribu dan Rp150 juta diberikan Eddy Sindoro kepada mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution. Uang itu diberikan untuk mengurus dua perkara perdata perusahaan di PN Jakarta Pusat.
Suap dilakukan untuk menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Aksi suap itu diketahui terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjaring Edy Nasution dan Doddy. Saat itu Doddy baru memberikan Rp50 juta kepada Edy Nasution.
Eddy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terkini Lainnya
Vonis kepada Eddy diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni lima tahun penjara.
Respons Pengaduan PPDB, Ombudsman Koordinasi dengan Kemendikbudristek
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya