Terkini Lainnya
TAG
Hukuman cambuk.Hukuman cambuk. read less
JA warga Aceh Timur terancam hukuman cambuk sebanyak 200 kali karena merudapaksa anak kandungnya hingga melahirkan.
Hukuman cambuk tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah (MS) Sabang.
Terpidana ditangkap aparat penegak hukum karena terlibat perjudian online dengan menjual chip permainan higgs domino island
Pertobatan dan penyesalan menjadi satu-satunya cara agar Cristiano Ronaldo lolos dari hukuman cambuk pemerintah Iran setelah disebut 'berzina'.
Modus tersangka MIH membuat jadwal atau aturan terhadap santrinya untuk menemani serta memijat dirinya secara bergiliran setiap malam.
Seorang ibu muda berinisial DA (33) dan selingkuhannya pria berondong RO (23) mengakui telah melakukan perbuatan zina.
Sebanyak 11 perempuan diamankan di kawasan bundaran Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Minggu (16/10/2022) dini hari saat pesta miras.
Kerusuhan yang terjadi di Singapura ini diketahui merupakan kali ketiga dalam bulan September 2022 ini dan kasus pertama terjadi 2 September 2022 lalu
Ke depan diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang melanggar syariat Islam
Selama proses persidangan, mantan pejabat yang divonis cambuk 15 kali tak mengakui perbuatannya.
Dugaan adanya pesta minuman keras itu, diakui Mustafa, didukung temuan barang bukti di tempat kejadian perkara
Terpidana cambuk 100 kali untuk kasus jarimah zina berinisial Zul bin Bas (29), warga salah satu gampong di Kecamatan Samalanga
Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe atas putusan dari Mahkamah Syariah
Wanita itu terlihat lemas dan tak berdaya menahan sakit, saat algojo melakukan eksekusi cambuk.
Seorang pemuda di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh selingkuh dengan wanita bersuami. Keduanya ngaku sudah berhubungan badan.
Kasus rudapaksa terjadi di Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Oknum PNS di Aceh Tamiang terbukti berselingkuh dengan seorang tenaga kebersihan.
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kembali menggelar eksekusi cambuk terhadap terpidana zina.
Pasangan remaja (19) dan MI (20) harus menerima hukuman cambuk sebanyak 200 kali.
Oknum pegawai negeri sipil (PNS) asal Aceh Besar AG (48) yang beberapa waktu tertangkap basah berduaan dengan wanita lain dijatuhi hukuman cambuk.