Terkini Lainnya
TAG
IHT (Industri Hasil Tembakau) menyerap banyak sekali tenaga kerja, mulai dari petani tembakau, cengkih, pekerja buruh pabrik, buruh tani, pekerja dist
Rencananya, RPP itu akan memuat sejumlah pengendalian produksi, penjualan, dan sponsorship produk tembakau.
Kementerian Perindustrian menilai Industri Hasil Tembakau (IHT) memiliki serapan tenaga kerja yang besar dan memiliki dampak ganda yang luas.
Ia mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan seharusnya tidak menyajikan banyak larangan terhadap Industri Hasil Tembakau.
Sektor industri pertembakauan di Indonesia dikenal sebagai sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja dan tersebar di berbagai daerah.
Ilustrasi. Industri Hasil Tembakau (IHT) dan turunannya tahun lalu menyumbang cukai Rp 218,62 triliun atau lebih dari 10 persen dari total penerima
Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan mengatakan, rencana pemerintah untuk melakukan revisi PP 109/2012 justru mengebiri pertumbuhan industri tembakau.
Kenaikan tarif cukai dan harga rokok yang eksesif setiap tahunnya lebih banyak berdampak pada penurunan jumlah pabrikan rokok.
Para Pelaku IHT meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan kenaikan cukai rokok tahun 2023 dan 2024 rata rata sebesar 10 persen.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah lebih adil dan objektif soal kebijakan maupun aturan untuk industri hasil tembakau (IHT).
Peta jalan industri hasil tembakau harus jelas mencantumkan antara lain tarif cukai, penggolongan pabrik dan batasan jumlah produksi.