Terkini Lainnya
TAG
Pekerja atau buruh yang terdampak PHK kini dapat mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah.
Nurhayati Effendi, menanggapi perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 1.500 karyawan produsen ban di Cikarang.
Para pekerja atau buruh di Indonesia dapat mengajukan klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan apabila terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa sudah 8.760 orang yang di PHK hingga November 2022 telah menerima manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
pemerintah berhasil menekan dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan lewat berbagai skema program Welfare to Work.
Mulai 11 Februari 2022 peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Pemerintah disebut bakal meresmikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Selasa (22/2/2022) besok.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyebut pemerintah kembali memperlihatkan kelemahannya dalam komunikasi publik.
Hal tersebut tertera pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 soal Jaminan Hari Tua (JHT) mendapatkan penolakan dari sebagian publik di tanah air.
Program JKP saat ini diberikan Pemerintah sebagai solusi atas pemberlakuan Permenaker No 2 Tahun 2022, ini kriteria, manfaat dan cara mendapatkannya.
CARA mencairkan manfaat JKP secara online melalui siapkerja.kemnaker.go.id, simak syaratnya. JKP adalah jaminan sosial bagi pekerja yang terkena PHK.
JHT merupakan perlindungan pekerja/buruh untuk jangka panjang, sedangkan JKP merupakan perlindungan pekerja/buruh untuk jangka pendek.
Penambahan program JKP tidak mengurangi manfaat program manfaat jaminan sosial yang sudah ada.
JKP adalah perlindungan jangka pendek bagi pekerja/buruh karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti kerja.
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan lima program jaminan sosial untuk pekerja. Ada Jaminan Pensiun, JHT hingga Kematian.
Pemerintah memberikan penjelasan soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan 100 persen saat usia 56 tahun.
Melki Lana Lena menjelaskan, baik JHT maupun JKP dibuat untuk menjamin agar berbagai kebutuhan tenaga kerja dapat diakomodir oleh pemerintah.
Saat ini, pekerja yang terkena PHK selain bisa mendapat pesangon, juga akan mendapatkan JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis dan akses loker.