Terkini Lainnya
TAG
Oni Marbun mengatakan, pada Februari 2023 jumlah penerima manfaat sebanyak 6.500 pekerja dengan nominal Rp 35,6 miliar.
BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa sudah 8.760 orang yang di PHK hingga November 2022 telah menerima manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Pemerintah memberikan bantuan sosial berupa uang tunai bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Mulai 11 Februari 2022 peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Berikut adalah cara klaim dana JKP di siapkerja.kemnaker.go.id. Dilengkapi syarat pencairan dan kriteria penerima JKP.
peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Dari anggaran itu, terbagi lagi menjadi tiga kelompok, pertama adalah untuk masalah penanganan kesehatan akibat dapmpak virus Covid-19.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyebut pemerintah kembali memperlihatkan kelemahannya dalam komunikasi publik.
Berikut kriteria penerima dan cara mencairkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui portal Siap Kerja.
Berikut adalah cara mendaftar dan mencairkan program JKP BPJS Ketenagakerjaan. Simak syarat dan kriteria penerimanya di artikel ini.
Intinya Permenaker itu oke karena sekarang sudah ada JKP, jadi kita harus mengembalikan fungsi utama JHT ini untuk masa pensiunan
Berikut kriteria penerima, cara mencairkan dan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program JKP saat ini diberikan Pemerintah sebagai solusi atas pemberlakuan Permenaker No 2 Tahun 2022, ini kriteria, manfaat dan cara mendapatkannya.
CARA mencairkan manfaat JKP secara online melalui siapkerja.kemnaker.go.id, simak syaratnya. JKP adalah jaminan sosial bagi pekerja yang terkena PHK.
JHT merupakan perlindungan pekerja/buruh untuk jangka panjang, sedangkan JKP merupakan perlindungan pekerja/buruh untuk jangka pendek.
JHT dan JKP masih menjadi polemik, ada 3 penyebab gugurnya hak dan manfaat JKP bagi pekerja. Sedangkan JHT dapat diambil jika pekerja memenuhi syarat.
Menurut Dita, tujuan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 untuk mengembalikan fungsi JHT pada dasarnya sesuai Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004
JHT dan JKP masih menjadi polemik, ada 3 penyebab gugurnya hak dan manfaat JKP bagi pekerja. Sedangkan JHT dapat diambil jika pekerja memenuhi syarat.
Penambahan program JKP tidak mengurangi manfaat program manfaat jaminan sosial yang sudah ada.