Terkini Lainnya
TAG
Antusiasme pemilih dalam proses pemungutan suara ulang (PSU) sangat tergantung sosialisasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ada tiga poin yang disorot oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat atau JPPR atas putusan MK tentang Pilpres 2024.
Taipei, Taiwan.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita dalam keteranganny
JPPR dan KIPP mengkritik Mahkamah Konstitusi yang menurut mereka kini kehilangan prinsip ketidakberpihakannya.
Upaya kepastian hukum yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai kacau oleh Jaringan Penddikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).
Dalam temuannya, JPPR mencatat 18 parpol peserta pemilu masih belum memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berlebihan melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk mengikuti akun media sosial pemenangan peserta Pemilu.
JPRR nilai Parpol gagal melakukan pendidikan politik terkhususnya dalam konteks rekrutmen politik, ini terkait bacaleg yang punya rekam jejak buruk.
Tidak sinkronnya data DCS dengan informasi yang disampaikan di konferensi pers juga menjadi informasi awal dugaan pelanggaran pemilu.
JPPR menilai harusnya proses pengumuman hasil seleksi jajaran di 514 kabupaten/kota tidak bertele-tele.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terlambat dalam mengumumkan hasil seleksi untuk jajaran Anggota Kabupaten/Kota.
Masalah keamanan itu harusnya menjadi sebuah kerawanan yang harusnya diantisipasi oleh Bawaslu RI. Bukan kemudian untuk dihindari.
Pilkada bisa ditunda jika ada kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lain yang berdampak tahapan penyelenggaraan tak bisa dilakukan.
Ia berharap Bawaslu konsisten dalam menanggapi langkah KPU yang memperpanjang masa perbaikan dokumen bakal calon anggota legislatif (caleg).
Nurlia Dian Paramita menjelaskan, prinsip penyelenggaraan pemilu pada dasarnya adalah berkepastian hukum.
Mita menuturkan, tak bisa dipungkiri ihwal adanya problem teknis dalam tahapan proses pemilu sehingga terhambatnya pelaksanaan jadwal.
JPPR mengingatkan untuk KPU mengecek kembali apakah proses pemutakhiran daftar pemilih telah optimal.
JPPR telah mengirimkan surat permohonan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI supaya melakukan transparansi data caleg.
Masa kampanye baru berlangsung pada 28 November 2023 mendatang. Sehingga saat partai politik (parpol) hanya boleh melakukan sosialisasi
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap adanya indikasi aliran dana peredaran narkotika untuk kepentingan Pemilu 2024.