Terkini Lainnya
TAG
Pertama, adanya desakan dari pihak kepolisian agar ND menerima tawaran perdamaian dari pihak pelaku.
Pihak LBH APIK mengapresiasi DPR sebab telah membuat konsep tindak pidana perkosaan lebih luas.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.
UU TPKS bisa mempersempit gap aturan hukum yang ada agar mampu melindungi korban tindak kekerasan seksual yang semakin meningkat.
Apa yang dimaksud Visum? Bagaimana perbedaannya dengan surat keterangan sakit? begini kata pengamat hukum Ni Luh Putu Nilawati, Senin (22/2/2021).
Kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) terhadap perempuan meningkat selama pandemi virus corona atau Covid-19.
LBH APIK Jakarta membeberkan sulitnya mendampingi korban kekerasan seksual tanpa payung hukum. Korban justru mendapat stigma negatif.
Sejumlah anggota polisi dari Polsek Matraman bersama satu anggota Polres Jakarta Timur menyatroni kantor LBH Apik Jakarta, di Jakarta Timur
Terdakwa diduga melakukan intervensi kepada majelis hakim sehingga hasil putusan bias gender dan mengabaikan bukti-bukti yang ada
Bocah itu ditangkap bersama dua pemakai lainnya yakni, Kasta Naim bin Salihin (26) warga Tinumbu 142 nomor 13 dan Yunus Bin Hafid (36)
Daftar tanda tangan itu dikumpulkan dalam kardus biru dengan tulisan 20 ribu tanda tangan penjarakan dan pecat Ivan Haz dan Masinton.
Ivan Haz harus dipenjarakan
Ivan Haz tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR, makan gaji buta.
"Kami ke sini menyampaikan petisi dari masyarakat yang menghendaki agar kasus Masinton diproses karena ini bukan delik aduan tapi delik biasa. Kami b
Perwakilan Ivan Haz juga sempat menyampaikan niat pelaku untuk menanggung segala biaya pengobatan Toipah
LBH APIK sadar Ivan Haz bukanlah orang sembarangan.
Ratna mengaku sangat kecewa dengan kebijakan Dita.
Direktur LBH Apik, Ratna Batara Munti mengungkap, saat menangani kasus Toipah, pihaknya mendapatkan intervensi.
ondisi Toipah (20), pembantu rumah tangga yang bekerja di kediaman Ivan Haz hingga kini belum stabil psikologisnya.
Pihak Ivan Haz melakukan beberapa upaya hukum agar dirinya tidak ditahan oleh penyidik dan diadili di pengadilan terkait kasus penganiayaan pembantu