androidvodic.com

Pimpinan MPR: Perjuangan Menghadirkan UU TPKS Harus Jadi Gerakan Bersama - News

News, JAKARTA -  Perjuangan menghadirkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus menjadi sebuah gerakan bersama agar negara mampu melindungi korban kekerasan seksual yang semakin meningkat.

"Mengakhiri kekerasan, menghadirkan payung perlindungan hukum bukan sebatas kampanye tetapi sebuah kerja nyata setiap elemen negara untuk melindungi kelompok masyarakat yang sering menjadi obyek kekerasan," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, saat membuka diskusi daring bertema "Nasib RUU TPKS di Penghujung 2021" yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 pada Rabu (8/12/2021).

Diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoertri, S.H, L.LM (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu dihadiri Willy Aditya, S.Fil, MDM (Wakil Ketua Baleg DPR RI), Luluk Nur Hamidah, M.Si, M.PA (Sekjen Kaukus Perempuan Parlemen RI), Bivitri Susanti, S.H, L.LM (Pengajar, Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera) dan Ratna Batara Munti (Koordinator Advokasi Nasional Asosiasi LBH APIK Indonesia) sebagai narasumber.

Selain itu hadir pula Dr. Atang Irawan, S.H, M.Hum (Pakar Hukum Tata Negara) dan Sonya Hellen (Jurnalis Kompas) sebagai penanggap.

Baca juga: DPR: RUU TPKS Untuk Melindungi Korban Dalam Mencari Keadilan Hukum

Menurut Lestari, pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bukan terkait perlindungan korban kekerasan seksual semata, lebih dari itu sangat terkait dengan hak azasi manusia.

Sehingga, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, seluruh elemen bangsa harus hadir dengan melakukan kerja nyata dalam mewujudkan aturan hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menegaskan, diperlukan kesadaran bersama bahwa terjadi perubahan yang cepat di berbagai sektor kehidupan sehingga perlu kesiapan dari sisi aturan dan aparat untuk mengantisipasinya.

Rerie berharap, UU TPKS bisa mempersempit gap aturan hukum yang ada agar mampu melindungi korban tindak kekerasan seksual yang semakin meningkat.

Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI, Willy Aditya, di sela rapat pleno Baleg DPR mengungkapkan Baleg DPR telah sepakat untuk mengajukan RUU TPKS ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR.
Setelah itu, jelas Willy, pihaknya akan membahas RUU TPKS bersama pemerintah untuk menjadi undang-undang.

"Mayoritas fraksi sudah sepakat agar RUU TPKS di bawa ke Rapat Paripurna. Satu langkah kecil sudah kita lalui, mudah-mudahan dengan sejumlah langkah lagi ke depan bisa segera menjadi undang-undang," ujar Willy.

Willy mengungkapkan, pihaknya siap bila harus membahas RUU TPKS di masa reses, sehingga pada Januari tahun depan RUU TPKS bisa segera menjadi undang-undang.

Koordinator Advokasi Nasional Asosiasi LBH APIK Indonesia, Ratna Batara Munti mengungkapkan ada dinamika pada pembahasan RUU TPKS di Baleg saat ini.

Dalam pembahasan di DPR itu, ujar Ratna, sejumlah upaya untuk mengarahkan pembahasan soal kekerasan seksual menjadi isu-isu kesusilaan, terjadi.

Dia berharap para wakil rakyat tidak memasukkan isu-isu yang tidak relevan di luar kekerasan seksual.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat