Terkini Lainnya
TAG
Komnas Perempuan menegaskan kasus pengurus ponpes yang menikahi santriwati secara siri di Lumajang masuk TPKS.
Komnas Perempuan memberi 10 catatan terkait pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi undang-undang.
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menemukan adanya peningkatan keberanian korban untuk melaporkan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
selama ini perkosaan dicampuradukkan sehingga kerap menempatkan khususnya perempuan dalam posisi yang seringkali disalahkan.
pemerintah mulai mempersiapkan langkah implementatif Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tersebut
pengesahan UU TPKS oleh DPR dibawah pimpinan Puan Maharani sebagai wujud dari perjuangan panjang dalam sejarah perjuangan perempuan Indonesia.
Membangun dialog dengan sejumlah organisasi perempuan adalah cara Puan Maharani untuk menyerap aspirasi terkait UU TPKS ini.
Puan menyebut, RUU TPKS merupakan hasil kerja semua pihak dan akan menjadi bukti nyata negara hadir melindungi seluruh rakyat dari kejahatan seksual.
Berikut poin-poin penting dalam RUU TPKS diantaranya adalah pelaku diwajibkan membayar restitusi hingga penyidik tidak diperbolehkan menolak perkara.
Soal RUU TPKS, pemerintah telah menandatangani DIM. Lalu untuk DPR sendiri berencana akan membahasnya saat masa reses pada 18 Februari 2022.
Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan perkembangan mengenai Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan segera disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyampaikan arahan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Menurut Presiden, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama.
Willy Aditya memastikan tak ada agenda penetapan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna besok.
Muhaimim Iskandar mengatakan, pihaknya bakal mengupayakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) masuk dalam agenda rapa
Badan Legislasi DPR akhirnya memutuskan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU usulan DPR
UU TPKS bisa mempersempit gap aturan hukum yang ada agar mampu melindungi korban tindak kekerasan seksual yang semakin meningkat.
Sebab, banyak korban TPKS ketika melapor ke polisi malah menjadi tersangka. Seperti Baiq Nuril di NTB dan lain-lain.
Poin-poin krusial dan pokok pada draf RUU tersebut sudah disepakati sehingga RUU ini bisa segera dibahas antara DPR bersama dengan pemerintah.