androidvodic.com

UU TPKS Jadi Bukti Perjuangan DPR untuk Terus Menghidupkan Semangat Kartini - News

News, JAKARTA - RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat Paripurna, pada Selasa (12/4/2022).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan, pengesahan UU TPKS oleh DPR dibawah pimpinan Puan Maharani sebagai wujud dari perjuangan panjang dalam sejarah perjuangan perempuan Indonesia. 

Perjuangan itu, kata Diah, esensi dari perayaan Hari Kartini.

"Karena Kartini itu, dia berjuang untuk mendapatkan pendidikan bagi kaum perempuan, sama halnya ini kan bicara tentang pencerahan, kesadaran baru, sama halnya di momentum Kartini ini, kita merasakan bahwa UU TPKS ini sebagai sebuah bagian dari perjuangan perempuan untuk terus menghidupkan semangat Kartini di Indonesia," kata Diah dalam keterangan yang diterima, Sabtu (16/4/2022).

Untuk itu, Diah berharap, ada peningkatan pelayanan yang dihadirkan pemerintah untuk memberi rasa keadilan bagi para korban kekerasan seksual.

"Kita berharap ada peningkatan pelayanan pemerintah dalam membangun rasa perlindungan ataupun rasa keadilan bagi korban-korban kekerasan, baik lewat pendidikan atau pencegahan atau pemantauan, orang sekarang jadi lebih hati-hati, mungkin dalam bertindak, dalam berlaku khususnya kaum perempuan," ucap Diah.

Politikus PDI Perjuangan itu mengungkapkan, dalam proses pembahasan RUU TPKS yang luar biasa ini, lahir kesadaran publik yang tadinya masalah seksualitas itu dianggap masalah yang memalukan.

"Sehingga orang kalau membicarakan persoalan kekerasan seksual, itu dianggap masalah pribadi-pribadi, masalah keluarganya. Sementara kalau dibawa ke aparat penegak hukum kadang kesadaran mereka juga enggak semua paham," ucapnya.

"Terkadang itu dianggapnya, misalnya ada perempuan mengalami tindak perkosaan, pertama kali yang dilakukan pasti diam karena malu. Banyak juga kan pasti teman-teman media juga mengangkat banyak kasus sampai bunuh diri, atau mungkin kita nggak tahu ada juga mungkin yang sampai gila, karena mungkin dia menahan beban itu sendiri," lanjutnya.

Baca juga: Pemerintah Didesak Segera Susun Aturan Turunan UU TPKS

Diah menambahkan, selain membangun kesadaran publik, UU TPKS ini juga mengubah kultur yang tadinya tertutup menjadi terbuka, keterbukaan dalam melaporkan. 

Tindak kekerasan seksual, ini juga satu hal yang baru dari undang-undang ini, lalu pendekatan hukum yang juga berbeda.

"Selama ini kekerasan seksual dilihatnya sebagai persoalan kesusilaan, jarang dilihat sebagai persoalan tindak pidana. Pendekatan hukum yang berbeda ini juga menarik menurut saya dalam kerangka hukum, yang pendekatannya berbeda dengan KUHP. Di KUHP masih ada tetap pasal-pasal yang dibahas dalam kerangka kesusilaan, ini yang yang menarik," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan mengatakan darurat kekerasan seksual adalah sinyal Indonesia harus memiliki payung hukum yang pro korban dan sistematis dalam penanganan kekerasan seksual, tak hanya penindakan tetapi juga perlindungan hingga pemulihan korban.

Ketua DPP PDI Perjuangan ini mengakui tanpa peran masyarakat sipil, UU TPKS tak akan mulus melewati proses politik di Senayan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat