androidvodic.com

Ketua Panja: RUU TPKS untuk Melindungi Korban dalam Mencari Keadilan Hukum - News

Laporan Reporter News, Reza Deni

News, JAKARTA -  Ketua Panja RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) Willy Aditya mengatakan urgensi RUU ini yakni sebagai payung hukum yang tidak diatur dalam KUHP, UU KDRT, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang/Traficking, UU Pornografi dan sebagainya.

Sebab, banyak korban TPKS ketika melapor ke polisi malah menjadi tersangka. Seperti Baiq Nuril di NTB dan lain-lain.

"Jadi, RUU TPKS ini dibutuhkan dalam dua ranah, yaitu ranah bagi korban bisa mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum, dan kedua bagaimana aparat penegak hukum baik polisi maupun jaksa khususnya memiliki legal standing dalam menindak pelaku TPKS," kata Willy dalam diskusi bertajuk "Stop Kekerasan Seksual di Sekitar Kita" di Kompleks DPR RI, Jumat (26/11/2021).

Menurut Willy, selama ini polisi dan jaksa bekerja berdasarkan hukum positif sehingga kalau tak ada dasar hukumnya mereka tidak bisa bekerja.

Baca juga: Menteri PPPA Minta Dukungan Semua Pihak Agar RUU TPKS Secepatnya Disahkan

Karenanya, dikatakan Willy, RUU TPKS ini dibutuhkan, apalagi korban itu seperti sebuah fenomena gunung es, tidak banyak yang bisa speak up, melapor karena secara sosiologis bicara seks itu masih dianggap hal yang tabu, saru dan bahkan aib.

"Korban kekerasan seksual itu ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, ditimpuk batu dan disoraki. Seolah tak ada tempat bagi korban untuk mencari keadilan. Makanya, RUU TPKS ini bersinggungan dengan kebebasan seksual, penyimpangan seksual, dan kekerasan seksual," tambah Willy.

Karena itu, lanjut Willy, khusus untuk RUU ini hanya fokus pada kekerasan seksual yang terjadi di ruang publik, sementara seks itu merupakan ruang privat, pribadi dan hanya kebetulan objeknya kekerasan seksual.

"Jadi, RUU ini tinggal political will saja untuk dibawa ke paripurnakan DPR untuk disetujui sebagai usul inisiatif DPR RI," jelas Willy.

Politisi NasDem itu menambahkan juga soal draft RUU TPKS ini draft yang tanggal 17 November 2021 dan terkait enam poin krusial yang sudah disepakati.

Di antaranya poin-poin itu adalah judul menjadi RUU TPKS, itu tindak pidana kekerasan seksual dan disetujui 5 fraksi, 3 fraksi menolak dan 1 fraksi abstain.

"Kita harapkan pada masa sidang ini sebelum 15 Desember bisa disetujui," ungkapnya.

Keunggulan lain dari RUU TPKS ini di pengadilan, dikatakan Willy, tidak perlu tiga alat bukti, tapi cukup satu alat bukti seperti kesaksian.

"Ini RUU yang progresif terhadap perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Tapi, kalau paripurna nanti gagal, ya gagal sudah selesai. Selanjutnya kalau ada kemauan baik pemerintah bisa menjadi usul inisiatif pemerintah," pungkasnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat