Berita M Badrus Zaman Terbaru Hari Ini - News
Terkini Lainnya
TAG
Apakah Tindakan Mencaci Maki Bisa Dijerat Pasal Pidana? Ini Penjelasan Ahli Hukum
Ini penjelasan ahli hukum soal pasal pidana yang bisa menjerat pelaku caci maki di tempat umum.
Diksar Mahasiswa Berujung Maut, Apa Jeratan Pasal Pidana bagi Pelaku Tindakan Kekerasan?
Ancaman pidana bagi pelaku tindakan kekerasan pada mahasiswa saat acara diksar organisasi, ini penjelasan advokat.
Apa Ancaman Hukuman bagi Pelaku Penganiaya Hewan? Ini Penjelasan Ahli Hukum
Ahli hukum ungkap ancaman hukuman pidana yang menjerat pelaku penganiaya hewan.
Mahfud MD Soroti Kasus Hukum di Ikatan Cinta, Ini Penjelasan Ahli Hukum soal Pidana Kasus Pembunuhan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengaku PPKM Darurat memberinya kesempatan untuk nonton Ikatan Cinta
Polisi Salah Tangkap, Apa Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan Korban? Ini Kata Pengamat Hukum
Polisi salah melakukan prosedur penangkapan, begini langkah hukum yang bisa dilakukan korban menurut pengamat hukum.
Penghitungan Sementara Pemilihan Calon Ketua Peradi Solo: Badrus Unggul 2 Suara dari Zainal Abidin
Pemilihan Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo telah selesai, M. Badrus Zaman sementara unggul
Calon Ketua Peradi Solo 2021-2025, Badrus Zaman Optimistis Menang, Akan Gandeng Generasi Muda
Pengacara M Badrus Zaman optimis menjadi Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Solo.
Penjelasan Ahli Hukum Soal Melaporkan Perusak Rumah Tangga ke Polisi, Harus Hati-hati dan Tak Emosi
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Solo, M Badrus Zaman, menjelaskan soal laporan untuk perusak rumah tangga.
Kisruh Tanah 33 cm di Sragen, Peradi Sebut Tak Perlu Dibawa ke Ranah Hukum: Hanya Gengsi Pribadi
Soal kasus sengketa tanah 33 cm di Sragen, Ketua Peradi Solo sarankan tak perlu dibawa ke ranah hukum.
berita TERKINI
Atasi Keterbatasan Lahan Jakarta, DPRD Dukung Heru Budi Bangun Hunian Konsolidasi Tanah Vertikal
SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis SYL 10 Tahun Penjara, Kasdi dan Muhammad Hatta 4 Tahun
Antara Keberhasilan Program KB dan Menjaga Regenerasi
Tengku Dewi Nilai Andrew Andika Lari dari Masalah, Kini Akui Sudah Tak Ingin Bertemu sang Suami